-->






SIAL! Komplotan Pencuri Mobil Alami Kecelakaan. 1 Orang Ditangkap, 3 Lagi Buron

mediasergap.com | MEDAN - SIAL! Inilah yang dialami komplotan aksi pencurian 1 unit mobil jenis Daihatsu Taft  GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. : DK 1709 QT milik Martin Luther Sinuraya (62), mengalami kecelakaan sebelum menikmati hasil curiannya.

Saat tersadar salah seorang pelaku bernama Ramadhan Bayu Sugori alias Bayu (23) sudah berada di rumah sakit dan dikelilingi petugas kepolisian.

Bayu yang memiliki alamat tempat tinggal ganda yakni, di Jalan Pantai Pakam Lingkungan Lembur Dusun Serda Guna, Desa Karang Rejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat dan Lingkungan 24 Desa Renggas Pulau, Kecamatan Medan Marelan, tak berdaya dan pasrah saat diboyong ke Polsekta Medan Baru.

Informasi yang diperoleh wartawan dari Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lybis, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH mengatakan, korban pencurian mobil atas nama Martin Luther Sinuraya (62), warga Jalan Jamin Ginting, Kelurahan Padang Bulan, Medan Baru, Kota Medan membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Baru.

Berdasarkan laporan korban, selanjutnya petugas Tekab Polsek Medan Baru melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku pada Kamis (07/10/21) sekitar pukul 10.00 WIB di Binjai.

Dalam laporannya korban menuturkan, saat itu, Selasa (05/10/21), ia (Martin) berada di Kabanjahe mendapat telepon dari istri dan anaknya bahwa mobil yang diparkir di halaman depan rumah sudah hilang.

"Menerima telepon tersebut, kemudian pelapor Martin langsung berangkat dari ladang pulang ke Medan dan setelah sampai di Medan, memang benar mobil korban dengan jenis Daihatsu Taft  GT F 70, warna Antrachite grey, Tahun 1994, No. Pol. : DK 1709 QT telah hilang, akibat kehilangan tersebut korban Martin mengalami kerugian Rp.70 juta," ungkap Kanit Reskrim Iptu Irwansyah kepada awak media, Jumat (15/10/21).

Dari hasil introgasi petugas, saat itu pelaku mengakui mobil yang berada di depan rumah korban dicuri bersama teman pelaku bernama Bakti Wanggono Putro alias Lilik, Widianto Agus Pranomo alias Agus dan Heriawan Saputra alias Putra. 

"Komplotan pencurian mobil ini beraksi dengan mengendarai mobil Daihatsu Ayla mencari sasaran," ujar Kanit.

Selanjutnya, Kanit mengungkapkan, pelaku Ramadhan dan pelaku Bakti turun dari mobil kemudian merusak kunci mobil milik korban dengan kunci T, dan menghidupkan mobil. Pelaku Widianto sebagai supir membawa mobil tersebut dan pelaku Heriawan berperan mengawasi keadaan sekitar tempat kejadian.

"Setelah berhasil membawa mobil tersebut ke rumah pelaku Heriawan di Langkat, pelaku Ramadhan diberikan uang sebesar Rp.250.000 dan menjanjikan akan memberikan uang Rp.1,5 juta apabila mobil tersebut telah berhasil dijual," terang Kanit.

"Selanjutnya dengan mengenderai mobil Daihatsu Ayla, tiga pelaku kembali pulang dan Bakti sebagai supir. Pelaku Ramadhan duduk disamping supir dan pelaku Widianto duduk dibelakang. Di perjalanan mereka mengalami kecelakaan. Ramadhan dan Widianto dibawa ke Klinik Sumatera Binjai. Mungkin karena Ramdhan belum sadar, Widianto dan Bakti kabur dari rumah sakit," jelas Irwansyah.

Dari mobil Ayla yang digunakan pelaku, ditemukan 1 kunci letter T dan 2 buah plat mobil Kijang Krista BK 1350 RE. Selanjutnya petugas melakukan pengembangan dan mengamankan pelaku yang sedang terbaring di rumah sakit.

"Akibat perbuatannya, pelaku ini dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Saat ini kita sedang melakukan pengembangan mengejar pelaku lainnya," jelas Kanit Iptu Irwansyah. (sabah/red/

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini