mediasergap.com | MEDAN - Tekab Polsek Medan Baru meringkus pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu pada Rabu (06/10/21) sekitar pukul 12.30 WIB di Jl. Setia Budi Gang Dwikora No. 1 Kec Medan Sunggal, Kota Medan, Sumut.
Dari laki-laki pengangguran berinisial SK alias Bin Ganesa (30) warga Jl. Setia Budi Gang Dwikora No. 1 Kec. Medan Sunggal, saat digeledah petugas di rumah pelaku ditemukan 2 (dua) bungkus plastik kecil diduga berisikan sabu.
"Sebelumnya petugas Polsek Medan Baru mendapat informasi bahwa di TKP sering terjadi transaksi peredaran narkoba," ungkap Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrimnya Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH pada awak media, Jumat (22/10/21).
Selanjutnya Iptu Irwansyah menyebutkan, petugas yang mendapat informasi tersebut langsung melakukan penyelidikan, dan pada pukul 12.30 WIB, petugas melihat 1 (satu) orang laki-laki yang dengan gerak gerik yang mencurigakan.
"Saat petugas melakukan penangkapan di rumah pelaku Bin Ganesa dan dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dari balik tilam dan kosen pintu rumah pelaku 2 (dua) bungkus plastik kecil yang didu berisikan sabu, barang bukti tersebut diperlihatkan kepada pelaku.
Guna penyidikan lebih lanjut, petugas membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Medan Baru.
"Hasil interogasi petugas, pelaku mengaku bahwa sabu tersebut miliknya yang dibeli di Jl. Abdul Hamid seharga Rp.50.000 dan akan menggunakan sabu tersebut," terang Kanit Reskrim Medan Baru ini mengakhiri keterangan pressnya. (sabah/red)
No comments:
Post a Comment