-->






Tak Puas Hasil Curiannya, JTA Sihombing Kembali Lagi untuk Mengambil Barang Tersisa

mediasergap.com | MEDAN - Tak butuh waktu lama. Tekab Polsek Medan Baru berhasil meringkus JTA Sihombing (31) pelaku pencurian rumah milik Sutji warga Jl. Gelas No. 61-C Kel. Sei Putih Tengah, Kec. Medan Petisah, Kota Medan pada Sabtu (02/10/21) sekitar pukul 16.00 WIB.

Melihat barang-barang seperti 1 Unit AC Indor, 1 Unit Mesin Pemanas Air, 1 Set Meja Makan, 6 Buah kursi, 2 buah pintu telah hilang dan mengalami kerugian senilai Rp.10 juta, kemudian korban Sutji melaporkannya ke Polsek Medan Baru pada Senin (04/10/21).

Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis, SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus, SH, MH membenarkan bahwa telah menerima laporan Sutji korban tindak pidana pencurian yang dilakukan pelaku JTA Sihombing.

"Tim Unit Reskrim Polsek Medan Baru setelah menerima laporan tersebut, langsung melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui merupakan warga Jl. Pabrik Tenun No. 14 Kelurahan Sei Putih Timur I, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Sumut," jelas Iptu Irwansyah, Selasa siang (12/10/21) kepada awak media.

Selanjutnya, ungkap Irwansyah, tepat pada hari Selasa (05/10/21) pukul 01.00 WIB, petugas meringkus kuli bangunan ini di lokasi yang sama saat pelaku kembali mau mengambil barang milik Sutji yang masih ada.  

"Saat diinterogasi petugas, pelaku JTA Sihombing mengaku masuk ke rumah korban melalui rumah kosong yang ada di samping rumah korban, kemudian dengan menggunakan linggis, pelaku merusak pintu besi, selanjutnya pelaku mengambil barang milik korban dan menjual barang tersebut ke tempat jualan barang rongsokan. Terhadap perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun Penjara," ujar Kanit Reskrim ini mengakhiri konferensi persnya.(sabah/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini