-->






Temukan Sabu Diatas Meja TV, Warga Desa Simalas Ini Diboyong ke Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu  yang berinisial Is alias Imam (32) warga  Dusun V Simalas Desa Simalas Kecamatan sipispis Kabupaten Serdang Bedagai yang masuk dalam wilayah hukum Polres Tebing Tinggi pada hari Jumat malam  (15/10/21) sekitar pukul 21.00 WIB. 

Pria pengangguran ini saat ditangkap, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan mengatakan Senin (18/10/21) bahwa personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama IS alias Imam pada Jumat (15/10/2021) sekitar pukul 21.00 wib di dusun V Desa Simalas tepatnya di rumah terduga pelaku. 

Saat melakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap pelaku, petugas tidak menemukan apapun, lalu dilakukan penggeledahan di seputaran rumah pelaku dan ditemukan dari kamar pelaku berupa 10 (sepuluh) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 10,80 gram dan berat bersih 7,62 gram yang disimpan di dalam kamar pelaku tepatnya diatas meja TV.

Saat diinterogasi pelaku mengakui  semua barang bukti yang ditemukan oleh petugas adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan semua barang bukti di bawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dijerat dengan  Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," jelas Agus Arianto.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini