mediasergap.com | BATUBARA - PT Inalum milik BUMN tidak bersikap profesional terhadap administrasi yang mereka jalankan di Wilayah Pemkab Batubara.
Pasalnya, Pajak yang jumlahnya tidak sedikit, PT Inalum seakan-akan menunda pembayaran. Padahal dampak tunggakan itu akan berdampak pada pembangunan di Kabupaten Batubara.
Itulah yang dikatakan Syafrizal Ramli, SE MAP, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Batubara saat dikonfirmasi, Rabu (20/10/21).
Wakil Ketua DPRD Batubara, dari Fraksi Gerindra itu menyayangkan pihak Inalum dengan beralibi bahwa Pemkab Batubara tidak membayar Sewa Perumahan Inalum yang dipakai untuk rumah tinggal oknum Kepala Dinas Batubara. Itu juga sebenarnya, pembayaran sewa Perumahan Inalum yang dipakai tempat rumah tinggal Kepala Dinas harusnya dibayar mereka secara pribadi.
“Dan saya fikir, jangan gara-gara mereka yaitu oknum Kadis tidak membayar sewa rumah, mereka (PT Inalum) kaitkan kesitu. Silahkan ditagih secara profesional, bila perlu disurati, akan tetapi hutang kewajiban pajak, administrasi mereka harus ditaati sebagai perusahaan BUMN,” pungkasnya.
Artinya, terlepas dari permasalahan itu, Inalum harus segera membayar tunggakan pajak tersebut, yang mana saat ini kita ketahui dalam masa pandemi, masyarakat Batubara membutuhkan itu untuk keberlangsungan pembangunan Kabupaten Batubara.
“Pajak adalah kewajiban perusahaan dan jelas ada regulasinya, jika misalnya Inalum terus menunda-nunda pembayaran dengan mengkaitkan tunggakan pajak terhadap hak lain atau semacam komitmen, ya itu hendaknya dikesampingkan,” katanya.
Syafrizal mengatakan, hutang Inalum saat ini lebih kurang sebanyak Rp 41 Milyar.
“Jika Inalum tidak segera membayarnya, bisa saja Pemkab Batubara akan mengenakan denda bayar pajak mereka, artinya ini juga akan menyulitkan Inalum sendiri,” jelasnya.
Untuk itu, nanti kita akan diskusikan melalui rapat pimpinan dan memanggil pihak BPPRD Batubara. Langkah apa yang kita ambil untuk menekan Inalum agar tunggakan pajak mereka segera dilunasi.
Sebelumnya, Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Batubara, Rijali menuturkan, tunggakan pajak PPJ (PT Inalum) tahun 2019 sebesar Rp.26 Milyar, di tahun 2020 sebesar Rp.15 Milyar, dengan demikian tunggakan pajak Inalum sebesar Rp.41 Milyar.
Rijali menjelaskan, bahwa perlakuan tagihan wajib pajak terhadap semua penunggak pajak tetap diperlakukan hal yang sama. Tahap awal dia akan menjelaskan kepada wajib pajak yang menunggak tetap akan disurati, hingga penyitaan jika perusahaan tersebut tidak mengindahkan kewajiban atas tunggakan pajaknya.
Dikatakannya, upaya itu dilakukan selektif hati-hati sesuai ketentuan Undang-Undang 28 Tahun 2009 tentang penagihan pajak yang diragukan itikad baik wajib pajak dalam melunasinya. (Dani/red)
No comments:
Post a Comment