-->






Dua Pria Pengedar Ganja Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Sebuah Gubuk

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap dua orang pemuda  diduga pengedar Daun Ganja  di sebuah gubuk di daerah Padang Merbau, Selasa lalu (02/11/21) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Kedua pelaku yang berinisial MHH (32) dan MD (32)  diamankan Petugas dijalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.

Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti 1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 19,18 gram dan berat bersih 9,18 gram.

Dan juga 1 (satu) bungkus kertas minyak berukuran besar warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 23,50 gram dan berat bersih 13,50 gram.

Serta 33 (tiga puluh tiga) bungkus kertas minyak berukuran kecil warna coklat yang berisikan daun, batang, biji yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat kotor 20,64 gram dan berat bersih 10,08 gram.

Dan juga 1 (satu) bungkus kertas papier, 1 (satu) buah stepler, 1 (satu) buah steples serta beberapa potongan kertas minyak warna coklat.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto menyampaikan kepada wartawan, Sabtu (06/11/21),

Bahwa pada Selasa lalu (02/11/21) sekitar  pukul 17.00 WIB di Jalan Danau Singkarak Lingkungan III Kelurahan Padang Merbau tepatnya di sebuah gubuk, petugas berhasil mengamankan 2 pria pelaku tindak pidana  narkoba jenis daun ganja.

Penangkapan berdasarkan informasi dari  warga yang menghubungi Edy S Nasution dari pihak kepolisian yang bertugas di Polsek Padang Hulu.

Kemudian Edy datang dan menggeledah ditempat pelaku , dan saat itu ditemukan barang bukti tersebut , yakni sejumlah narkotika jenis daun ganja beserta  peralatannya.

Dari penemuan daun ganja tersebut, sebagian sudah dipaketkan (diketeng) dan siap edar.

Selanjutnya petugas kepolisian membawa para pelaku beserta seluruh barang bukti ke kantor satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Terhadap kedua  pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini