-->






Miliki 6 Paket Sabu, RS dan WAY Diiduk Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - RS alias Andan (45) dan WAY alias Jigrak (32), diciduk Tim Satnarkoba Polres Tebing Tinggi,  keduanya warga Jalan H.Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Kedua pelaku  diamankan petugas terkait kepemilikan Narkotika diduga sabu seberat 27,08 gram  dari atas meja tempat mereka duduk yang dibalut tisu yang  diakui keduanya miliknya.

Kedua pelaku  diamankan polisi berdasarkan  informasi dari  masyarakat, pada  Kamis (04/11/21) pukul 15.30 wib, di Jalan H. Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Minggu (07/11/21) Via WhatsApp nya membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 2 orang laki -laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi, yang  berinisial RS alias Andan dan WAY alias Jigrak, Keduanya diamankan tidak jauh dari kediamannya Di Jalan H.Juanda Lingkungan II Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi saat sedang duduk," ujar Agus.

Dari  penangkapan dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 6  (enam) paket / bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 28,88 gram dan berat bersih 27,08 gram dan 4 (empat) lembar kertas tisu warna putih yang diakui kedua pelaku miliknya.

Kemudian  petugas membawa kedua pelaku  beserta barang bukti ke kantor Sat narkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa dan diproses lebih lanjut.

"Atas perbuatannya  kedua pelaku  terancam dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1)  Jo. Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini