-->






Miliki Sabu 7,74 Gram, Wanita Ini Ditangkap Satnarkoba Polres Tebing Tinggi di Rumahnya

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang wanita yang berinisial NH alias Atik (45) warga Dusun Gelam I Desa Gelam Sei Serimah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut), Sabtu (13/11/21) sekitar pukul 13.30 wib, atas tindak pidana penyalahgunaan Narkotika diduga sabu seberat 7,74 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, kepada wartawan Kamis (18/11/21) membenarkan penangkapan tersebut.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap  seorang wanita yang berinisial NH alias Atik diduga pelaku tindak pidana narkotika  oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi. Pelaku diamankan petugas dari rumahnya beberapa waktu lalu di Dusun Gelam I Desa Gelam sei sarimah kecamatan Bandar khalifah," ujar Agus.

"Dari penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap pelaku, Petugas  menemukan barang bukti, 3  bungkus  plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,50 gram dan berat bersih 7,74 gram, 1 buah kotak bekas obat merk Captopril yang diakui Atik adalah miliknya," ungkap Agus. 

Kemudian petugas membawa NH alias Atik dan semua barang bukti yang ditemukan ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatanya pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini