mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi amankan dua insan pasangan sejoli yang berinisial DR alias Ramayanti (25) dan ID alias Indra. Keduanya warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara.
Kedua pelaku diamankan petugas pada Rabu malam (17/11/21) sekitar pukul 20.00 WIB, di Dusun III Desa Pengalangan Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai atas tindak pidana penyalahgunaan narkotika diduga sabu seberat 99,88 gram.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Senin (22/11/21) Via WhatsApp membenarkan penangkapan atas keduanya.
"Telah dilakukan penangkapan terhadap satu orang wanita dan satu orang Pria diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi, berinisial DR alias Ramayanti (25) dan ID alias Indra. Keduanya warga Kecamatan Sei Suka Kabupaten Batubara", sebut Agus.
"Dari penangkapan dan penggeledahan terhadap keduanya petugas mengamankan barang bukti dari genggaman tangan kanan DR alias Ramayanti 2 bungkus plastik transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 101,46 gram dan berat bersih 99,88 gram, 1 unit HP merk Nokia warna hitam,1 unit HP merk Oppo warna biru," ungkap Agus.
Kemudian kedua pelaku dan barang bukti yang di temukan di bawa kekantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya, kedua pelaku terancam Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika." tutup Agus Arianto. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment