-->






Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan Dua Pelaku Tindak Pidana Narkotika

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi kembali meringkus dua pria pelaku penyalahgunaan  narkoba jenis sabu di Jalan Taman Bahagia,  Kamis (04/11/2021) sekitar pukul 17.30 wib. 

Kedua pelaku ditangkap petugas di dekat Taman Makam Pahlawan masing-masing berinisial SP alias Sandi (25) dan MAH alias Tomi (40) warga jalan Taman Bahagia lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Dari tangan kedua pelaku, petugas  berhasil mengamankan barang bukti berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,82 gram dan berat bersih 0,24 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto, Sabtu (06/11/21) kepada wartawan mengatakan bahwa pada hari Kamis (04/11/21) sekitar pukul 14.30 wib personil Satnarkoba Polres Tebing Tinggi melakukan penangkapan terhadap seorang pelaku bernama Sandi di Jalan Taman Bahagia lingkungan I Kelurahan Tanjung Marulak Hilir.

Saat dilakukan  penangkapan, petugas berhasil  menemukan barang bukti  berupa 5 (lima) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal jenis sabu yang ditemukan dari bawah bangku kayu tempat pelaku duduk.

Kemudian petugas melakukan interogasi dan pelaku Sandi mengakuinya bahwa barang haram yang ditemukan tersebut benar miliknya yang diterima dari rekannya Tomi.

Selanjutnya petugas  melakukan pengembangan dan berhasil menangkap Tomi sekitar pukul 22.00 wib, dan Tomi mengakuinya  bahwa benar sebelumnya menyerahkan 5 (lima) paket sabu kepada Sandi.

Kemudian petugas mengamankan Sandi, dan Tomi ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk diperiksa lebih lanjut.

"Terhadap kedua pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tutup Agus Arianto. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini