-->






Residivis Pengedar Sabu Ditangkap Polres Labuhanbatu di Areal PTPN III Kebun Mambang Muda

mediasergap.com | LABURA - Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, SIK.,MH melalui Kasubbag Humas AKP Murniati,SH, Minggu (31/10/21) menyampaikan telah ditangkapnya seorang pria pengedar narkoba jenis sabu yang sudah menjadi target berinisial S als Hendri (43) warga Jalan Tanjung Sari III Lingkungan II B Kelurahan Aek Kanopan Kec. Kualuh Hulu, Kab. Labuhanbatu Utara.

Ditangkap pada hari Sabtu (30/10/21) sekitar pukul 20.00 Wib di lokasi areal kebun PTPN III Kebun Mambang Muda Kecamatan Kualuh Hulu bersebelahan dengan Dusun Kampung Banjar Desa Tanjung Pasir Kec. Kualuh Selatan Kab. Labuhanbatu Utara Sumut.

Penangkapan ini dipimpin Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung.

Adapun tersangka ditangkap berdasarkan  informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya peredaran Narkotika jenis sabu di areal PTPN III Desa Perkebunan Mambang Muda.

Selanjutnya Kasat Reskrim AKP Martualesi Sitepu SH.,MH., memerintahkan Kanit Idik I Sat Narkoba untuk melakukan penindakan, dan perintah tersebut segera ditindaklanjuti dengan melakukan undercover buy dengan cara memesan Narkotika jenis sabu kepada tersangka, seketika tersangka mengantarkan Narkotika jebis sabu tersebut, petugaspun langsung melakukan penangkapan dan ditemukan dari tersangka S alias Hendri 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisikan kristal putih diduga berisikan narkotika jenis sabu seberat bruto 5,02 gram, 1 (satu) unit timbangan elektrik dan 1(unit) handphone android merk samsung warna hitam. 

Dari hasil keterangan S als Hendri yang seorang ayah dari 3 orang anak ini menerangkan mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial N dan sampai sekarang petugas masih melakukan pencarian. 

Hasil interogasi petugas, tersangka mengakui sudah pernah di pidana dalam kasus yang sama yaitu tahun 2014 dengan vonis 4 (empat) tahun penjara di Lapas Lobusona Rantau Parapat, tersangka mengakui nekat berjualan sabu lagi karena desakan kebutuhan hidup keluarga dan tersangka mengakui dari keuntungan menjual sabu, tersangka mendapat keuntungan Rp.50.000 sampai Rp.100.000 per gramnya.

Tersangka dipersangkakan telah melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari undang-undang no.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara (Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini