-->






Satnarkoba Polres Tebing Tinggi Amankan HW di Sebuah Rumah dengan Barbut 1,04 Gram Sabu

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satnarkoba Polres Tebing Tinggi mengamankan seorang pria yang  berinisial HW alias Akuang (32) Warga Jalan Badak No.88 Lingkungan VII  Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Sumut.

Akuang diamankan petugas terkait penyalahgunaan tindak pidana  narkotika diduga sabu seberat 1,04 gram, pada Jumat (05/11/21) sekitar pukul 02.00 Wib, dari  sebuah rumah di Jalan Badak Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto Via WhatsApp nya, Minggu (07/11/21) membenarkan penangkapan terhadap Akuang.

"Telah dilakukan penangkapan terhadap 1 orang laki-laki diduga pelaku tindak pidana narkotika oleh personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi yang  berinisial HW alias Akuang," sebut Agus.

Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Akuang  di sebuah rumah petugas menemukan barang bukti, 3 (tiga) paket / bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram dan berat bersih 1,04 gram dan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan yang berisikan plastik klip transparan kosong yang diakui pelaku miliknya.

Kemudian petugas membawa HW alias Akuang dan semua barang bukti ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Atas  perbuatannya pelaku  terancam Pasal 114 ayat (1), subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tutup Agus. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini