-->






Satres Narkoba Polres Gayo Lues Gagalkan Peredaran 158 Kg Ganja di Sumut, 3 Ditangkap, 1 DPO

mediasergap.com | GAYO LUES - Satres Narkoba Polres Gayo Lues menggagalkan peredaran 158 kilogram ganja di Jalan lintas Kecamatan Terangun - Abdya yang akan dibawa ke Sumatera Utara (Sumut), Kamis (04/11/21).

Dalam konferensi persnya, Kapolres Gayo Lues  AKBP Carlie Syahputra Bustamam, S.I.K., M.H menerangkan, sebelumnya pada tanggal 03 November 2021 personil Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada satu mobil akan melintas di Jalan Terangun - Abdya yang membawa narkotika jenis ganja.

Mendapatkan informasi tersebut, anggota Satres Narkoba melakukan operasi tertutup, dan memberhentikan satu mobil Avanza warna hitam yang mencurigakan di Desa Jabo Kecamatan Terangun. 

Lalu, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan dan mendapatkan di dalam mobil tersebut bermuatan Ganja sebanyak enam goni yang berisi 158 bal (158 kg), dan mengamankan sopir yang berinisial KS umur 47 tahun, alamat Kabupaten Aceh Selatan.

Setelah sopir ditangkap, KS mengaku disuruh oleh inisial PL yang sedang berada di Lapas Meulaboh, dari keterangan KS bahwa, PL disuruh oleh inisial RT sesuai dengan nomor hp yang diberikan PL kepada KS untuk dihubungi. 

Carlie melanjutkan, Setelah aparat menangkap RT, RT pun mengaku disuruh oleh orang yang berinisial BD untuk mencarikan mobil yang bisa mengangkut ganja dari Desa Palok Kecamatan Blangkejeren menuju Sumatera Utara.

Selanjutnya, pihak aparat menangkap BD, dari hasil pemeriksaan BD, ternyata ia pun disuruh oleh seseorang yang berinisial TH untuk mencari seseorang yang mau membawa ganja dari Desa Palok ke Sumatera Utara.

Setelah dilakukan penyelidikan, ternyata TH sudah melarikan diri mengetahui akan ditangkap dan sampai saat ini belum diketahui keberadaannya sehingga sudah dikeluarkan surat DPO.

"Atas perbuatannya, ketiga tersangka diancam dengan pasal 115 ayat 2, jonto pasal 111 ayat 2, jonto pasal 132 ayat 2, UU No.35  tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, penjara maksimal 20 tahun atau seumur hidup," terang Kapolres Gayo Lues. (AViD/r/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini