-->






Sedang Transaksi, Bandar Sabu Asal Simalungun Ditangkap Satnarkoba Polres Batubara

mediasergap.com | BATUBARA - Sangat meresahkan warga Desa Sumber Makmur, Kecamatan Limapuluh seorang bandar narkoba jenis sabu, asal Simalungun berinisial EH alias Eko (42) diamankan personil Satnarkoba Polres Batubara.

Kasatres Narkoba AKP Sastrawan Tarigan melalui KBO AKP Yahman kepada wartawan membenarkan penangkapan terhadap tersangka, Kamis (25/11/21).

Diuraikan AKP Yahman, penangkapan terhadap tersangka bermula saat tersangka melakukan transaksi Shabu di Desa Sumber Makmur, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, Sabtu (20/11/21).

Tersangka merasa dirinya sedang di intai oleh petugas Kepolisian, langsung kabur melarikan diri menuju tempat tinggalnya(Kediamannya) di Huta I Kampung Pompa, Desa Perlanaan, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun tidak jauh dari lokasi transaksi.

Petugas Satres Narkoba dipimpin Kanit 1 Res Narkoba Iptu R. Sipayung melihat buruannya kabur, langsung melakukan pengejaran dan berhasil meringkus tersangka dikediamannya.

Setelah ditangkap, petugas pun melakukan penggeledahan di kediaman tersangka dan akhirnya menemukan  barang bukti narkoba jenis sabu.

Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa barang bukti jenis shabu adalah miliknya yang akan dijual atau diedarkan di wilayah Kabupaten Batubara.

Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa sabu seberat brutto 5,54 gram terdiri dari 1 paket besar narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 4,76 Gram, 1 paket Sedang narkotika jenis shabu yang dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,61 Gram dan 8 paket Kecil narkotika jenis shabu dibungkus dengan plastik klip transparan berat brutto 0,17 Gram.

Selain itu, 2 buah kaca pirek, 3 buah skop terbuat dari pipet plastik, 1 unit Handphone merk Nokia warna Hitam, 1 buah dompet kecil Warna Hitam, dan plastik Klip Kosong untuk membungkus narkotika jenis shabu.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti diboyong ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk proses lebih lanjut sesuai hukum yang berlaku.(Dani/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini