-->






Simpan Sabu di Saku Celana dan Mesin Cuci, Wakno Diringkus Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Personil Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria yang berinisial ST alias Wakno atas  tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Pria tersebut ditangkap pada hari Minggu lalu (14/11/21) sekitar pukul 22.30 WIB di rumah tersangka, Jalan Cendrawasih Lingkungan  II Kelurahan Pinang Mancung Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi.

Dari tangannya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 4 (empat) paket plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 8,36 gram dan berat bersih 6,82 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan Rabu siang (17/11/21)  membenarkan kejadian penangkapan tersebut.

Saat dilakukaan penangkapan petugas menemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu dari dalam saku celana sebelah kanan pelaku. Kemudian  petugas juga menemukan barang bukti sabu dari dalam mesin cuci di dapur rumah.

Petugas melakukan interogasi terhadap pelaku, dan pelaku mengakuinya  barang barang yang ditemukan tersebut benar miliknya.

Selanjutnya petugas membawa pelaku beserta barang bukti yang ditemukan ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subs Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini