mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya SH, MH pimpin Operasi Yustisi guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang dilaksanakan di Simpang BRI Lama Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/11/21) pukul.09.30 WIB.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2020, Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019, ROKT Aman Nusa II Toba 2021 (lanjutan), Inmendagri No.17 Tahun 2021 Tanggal 05 April 2021, Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021, Perda Provsu No.1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 serta Instruksi Walikota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021.
Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya,SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan operasi yustisi menurunkan 8 personil dari Polsek Padang Hulu bersama 2 personil dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tebing Tinggi untuk menghimbau pengendara sepeda motor roda dua dan roda tiga yang melintas dijalan ahmad yani kota Tebing Tinggi agar tetap mematuhi protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penularan virus Covid-19.
"Dalam pelaksanaan operasi yustisi masih ada saja yang ditemukan baik itu pejalan kaki maupun pengendara yang tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan (prokes)," jelas Agus.
Bagi masyarakat pelanggar prokes diberikan teguran/sanksi berupa mengucapkan Pancasila maupun menyanyikan lagu nasional. Tindakan ini diberikan sebagai peringatan agar masyarakat selalu mematuhi disiplin protokol kesehatan.
Dengan cara humanis, personil memberikan himbauan agar selalu mematuhi disiplin protokol kesehatan dengan 5 M yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta membagikan masker bagi para pengendara yang tidak memakai masker. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment