-->






Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus Covid-19, Kapolsek Padang Hulu Pimpin Operasi Yustisi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya SH, MH pimpin Operasi Yustisi guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus covid-19 yang dilaksanakan  di Simpang BRI Lama Jalan Ahmad Yani Kota Tebing Tinggi, Sabtu (13/11/21) pukul.09.30 WIB.

Pelaksanaan operasi yustisi tersebut berdasarkan UU RI No.2 Tahun 2020, Perkap Kapolri No.01 Tahun 2019 Tanggal 11 April 2019, ROKT Aman Nusa II Toba 2021 (lanjutan), Inmendagri No.17 Tahun 2021 Tanggal 05 April 2021, Instruksi Gubsu No.188.54/20/INST/2021, Perda Provsu No.1 Tahun 2021 Tanggal 11 Juni 2021 serta Instruksi Walikota Tebing Tinggi No.188.45/4931 Tahun 2021.

Kapolsek Padang Hulu Iptu Bringin Jaya,SH, MH melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan operasi yustisi menurunkan 8 personil dari  Polsek Padang Hulu bersama 2 personil dari Dinas Perhubungan  (Dishub) Kota Tebing Tinggi untuk menghimbau pengendara sepeda motor roda dua dan roda tiga  yang melintas dijalan ahmad yani kota Tebing Tinggi agar tetap mematuhi   protokol kesehatan (Prokes) guna memutus mata rantai penularan virus  Covid-19.

"Dalam pelaksanaan operasi yustisi  masih ada  saja yang  ditemukan baik itu pejalan kaki maupun pengendara yang tidak mematuhi disiplin protokol kesehatan  (prokes)," jelas Agus. 

Bagi masyarakat pelanggar prokes diberikan teguran/sanksi berupa mengucapkan Pancasila maupun menyanyikan lagu nasional. Tindakan ini diberikan  sebagai peringatan agar masyarakat selalu mematuhi disiplin protokol kesehatan. 

Dengan cara  humanis, personil  memberikan himbauan agar selalu  mematuhi disiplin protokol kesehatan  dengan 5 M yaitu  memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, dan mengurangi mobilitas serta membagikan masker bagi para pengendara yang tidak memakai masker. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini