-->






Diduga Jadi Penjual Sabu, Seorang IRT Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi Polda Sumut telah menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT)  yang berinisial Hr  alias lina  (37) warga jalan kenari lingkungan V kelurahan  Deblod Sundoro, Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi, atas tindak pidana narkotika diduga sabu, Rabu (01/12/21) sekitar pukul 22.00 wib.

Saat diamankan, petugas berhasil menyita barang bukti berupa sebuah dompet rajut warna merah yang berisikan 1 (satu) buah kotak rokok yang terbuat dari kaleng yang berisikan 9 (sembilan) bungkus plastik klip transparan dan 1 (satu) bungkus plastik kopi sachet yang masing-masing berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 14,74 gram dan berat bersih 12,20 gram.

Selain dari  itu petugas juga mendapatkan 1 (satu) bungkus plastik klip transparan kosong, 2 (dua) buah sekop / sendok sabu dan 1 (satu) unit handphone merk nokia warna biru.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan membenarkan kejadian ini, Senin (07/12/21) bahwa pada hari Rabu lalu (01/12/21) pukul 22.00 wib, personil Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Jalan  Kenari Kelurahan Deblod Sundoro Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi sering terjadi peredaran gelap narkotika," ujar Agus. 

Kemudian personil unit I dipimpin langsung oleh Kanit idik I Ipda Fernando F Sitepu SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat yang dimaksud.

Setiba di lokasi, petugas langsung mengepung rumah kediaman  pelaku, dan setelah petugas berhasil masuk kedalam rumah langsung mengamankan  pelaku dilanjutkan dengan melakukan penggeledahan badan dan isi rumah.

Saat melakukan penggeledahan di kamar, petugas  berhasil menemukan 1 (satu) buah dompet rajut warna merah yg berisikan sejumlah barang bukti diduga narkotika jenis sabu dan beberapa peralatan untuk  mengemas narkotika tersebut," ungkap Agus. 

Kemudian petugas menginterogasi  pelaku tentang kepemilikan  barang bukti tersebut dan dirinya mengakui  seluruh barang terlarang tersebut adalah miliknya. 

Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa petugas ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika," tutup  Agus Arianto.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini