mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD) kembali digelar dalam operasi yustisi diwilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Rabu (01/12/21) di Jalan Ahmad Yani, kelurahan pasar baru kecamatan Tebing Tinggi kota, Kota Tebing Tinggi tepatnya didepan BRI Unit Ahmad Yani dipimpin oleh Iptu Beringin Jaya didampingi Ps. Kanit Sabhara Aiptu Junarko.
Operasi yustisi digelar untuk penegakan Protokol kesehatan dengan 5M berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 26 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2 dan Level 1.
Termasuk Instruksi Gubsu Nomor 188.54/20/INST/2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid–19 di Sumatera Utara.
Selanjutnya Instruksi Walikota Tebing Tinggi Nomor 188.45/4931 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat dalam rangka Pengendalian Penyebaran Covid – 19 di Kota Tebing Tinggi.
Pelaksanaan kegiatan Operasi Yustisi dipimpin oleh Kapolsek Padang Hulu Iptu Beringin jaya SH, MH (Pawas) dan Ps.Kanit Sabhara Aiptu Junarko dengan melibatkan petugas 8 orang dibantu dari Dinas perhubungan 2 orang.
Sasaran Operasi Yustisi ditujukan pada masyarakat yang mengendarai R2, R3 maupun R4 yang melintas dijalan Ahmad yani kota Tebing Tinggi yang tidak memakai masker dan bagi pengendara yang tidak memakai helm.
Saat pelaksanaan operasi yustisi ditemukan masyarakat tidak menggunakan Masker dan Helm sebanyak 5 orang.
Selanjutnya dilakukan penindakan terhadap masyarakat tersebut secara humanis dan tegas dengan berjanji tidak akan melakukan kesalahan berikutnya. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment