mediasergap.com | BATU BARA - Sepuluh hari melarikan diri tersangka pembakaran rumah sekaligus warung warga di Sei Bejangkar, Kecamatan Sei Balai, Kabupaten Batu Bara ditangkap di Dalu Dalu, Riau.
Kapolres Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH.MH dalam rilis Senin (13/12/21) mengatakan, kasus dugaan pembakaran rumah sekaligus tempat usaha milik Rahmat Sirait (52) warga Simpang Sai Bejangkar Desa Sei Bejangkar Kecamatan Sei Balai Kabupaten Batu Bara yang terjadi Selasa (23/11/21).
Saat itu tersangka LS (25) seorang karyawan KSU SP dengan sengaja menyalakan mancis di dekat ember yang berisi BBM jenis pertalite.
"Hingga menyebabkan api menyala dan membakar seluruh barang-barang yang ada dalam rumah korban, akibatnya korban menderita luka bakar", terang Kapolres.
Disebutkan Kapolres, tersangka yang beralamat sesuai KTP di Perumahan MKGR Blok Ahlak No.24 Kelurahan Kibing, Kecamatan Batu, Kota Batam dan saat ini di Barisan Panjang Desa Gelam Serimah, Kecamatan Bandar Khalifah, Kabupaten Serdang Bedagai sempat buron selama 10 hari ke Dalu Dalu - Riau.
Pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka Psl 187 ke-1e, 2e KUHP subs Pasal 188 KUH Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.(Dani/red)
No comments:
Post a Comment