-->






Minimnya Pengawasan, Bangunan Ruko Berdiri Tegak Tanpa IMB/PBG di Rantau Selatan

mediasergap.com | LABUHANBATU – Pembangunan rumah toko (ruko) di Jalan Belibis simpang mangga Kelurahan Bakaran Batu Kecamatan Rantau Selatan diduga belum mendapatkan izin mendirikan bangunan (IMB/PBG ), terlihat di lokasi bangunan Ruko tanpa memasang plank IMB/BPG.

Hal ini ,juga bisa terjadi karena disebabkan lemahnya dari dinas terkait dan minimnya pengawasan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sehingga pendapatan Asli Daerah (PAD) tidak dapat banyak dari sektor ini.

Seperti terlihat di di Jalan belibis Simpang mangga bawah tampak bangunan baru sedang mulai dikerjakan saat ini sedang diperkirakan sudah mencapai kurang lebih 35% pekerjaannya bangun tersebut diperkirakan ruko berlantai 2.

Menurut salah seorang warga sekitar  bangunan itu milik salah seorang warga keturunan Tionghoa rencananya akan dijadikan Ruko oleh seorang pengusaha.

Awak media pada hari Senin (26/12/21)  mengubungi petugas staf DPM-PPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu)  Kabupaten Labuhanbatu tak berselang lama  petugas staf datang ke lokasi.

Saat langsung ditemui, Ali salah seorang kepercayaan dari pengusaha, langsung menunjukan surat IMB ternyata di dalam izin untuk satu Ruko.

Staf (HR) DPM-PPTS meminta kepada Ali untuk tidak  mempekerjakan sebelum Izin (IMB/PBG) dua ruko lagi dikeluarkan.

Pantauan awak media sampai saat ini Selasa (28/12/21) bangunan tetap dilakukan pengerjaannya oleh beberapa pekerja bangunan walaupun tidak ada terlihat plang IMB/PBG dan pekerjaan udh mencapai 35/%.

Menurut Sondong warga Lingkungan Belibis menyatakan semenjak dibangunnya  ruko tersebut masyarakat resah, kalau hujan banjir tinggi air mencapai 40cm di jalan dikerenakan masalah jalur keluar/aliran air dibelakang ruko tidak ada.

Berdasarkan pasal 24 angka 42 UU ciptab kerja yang mengubah pasal 45 Ayat (1) UU bangunan Gedung. Setiap pemilik bangunan gedung penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, pengguna banggunan yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi dan/atau persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung dikenai sanksi administratif.

Dan pasal penghentian sementara atau tetap ada pekerjaan pelaksanaan pembangunan penghentian sementara, atau tidak pada manfaat bangunan gedung pembukuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung atau perintah pembongkaran bangunan gedung, dan saksi pidana denda juga apabila tidak memenuhi ketentuan dalam undang-undang bangunan gedung Jo. UU Cipta kerja.(Bayek/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini