-->






Polres Tebing Tinggi Lakukan Pengamanan Penetapan Pembacaan Sita Eksekusi Oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Personil kepolisian dari Polres Tebing Tinggi melakukan pengamanan (PAM) penetapan pembacaan sita eksekusi oleh Juru Sita dari Pengadilan Negeri (PN) Tebing Tinggi terhadap objek perkara, yang terletak di Kompleks Sekolah Al Washliyah Kota Tebing Tinggi di Jalan 13 Desember Kelurahan Rambung, Kecamatan Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi, Jumat (3/12/2021).

Kapolres Tebing Tinggi AKBP M Kunto Wibisono SH, S.IK, MSi  melalui Kasi Humas Iptu Agus Arianto kepada wartawan secara tertulis menjelaskan bahwa pembacaan penetapan pelaksanaan sita eksekusi yang dibacakan oleh tim juru sita ini berdasarkan Penetapan Nomor : 6 / Sita / Eks / Aanm / 2021 / PN Tbt, Jo Nomor : 10 / Pdt.G / 2017 / PN Tbt, Jo Nomor : 79 / Pdt.G / 2018 / PT.MDN, Jo Nomor : 323 / K / Pdt /2019.

Pemohon eksekusi adalah Yayasan Al Jamiatul Al Washliyah Kota Tebing Tinggi yang diwakili oleh Ketua H.M Ghazali Saragih, S.Sos melawan termohon atas nama Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli, dimana ketiga orang tersebut telah menguasai sebidang tanah lengkap dengan rumahnya yang terletak di areal Yayasan Al Jamiatul Al Washliyah, dan kedua orang tua termohon pernah bekerja pada yayasan dimaksud,” ungkap Kasi Humas.

"Objek perkara yang menjadi sengketa antara pemohon dan termohon  seluas 2.535 meter², dan saat dilakukan pembacaan penetapan oleh juru sita Pengadilan Negeri Tebing Tinggi pihak termohon tidak ada melakukan perlawanan," ujar Agus Arianto. 

Setelah dilakukan pembacaan penetapan eksekusi oleh juru sita PN Tebing Tinggi maka diberikan kesempatan bagi termohon untuk melakukan perlawanan selama 8 (delapan) hari kedepan apabila termohon tidak ada melakukan perlawanan, maka PN Tebing Tinggi akan melakukan eksekusi terhadap objek.

“Dimungkinkan pada saat dilakukan sita eksekusi oleh PN Tebing Tinggi, Masyitah dan Syahli akan keberatan dan melakukan perlawanan serta menolak untuk dilakukan eksekusi sehingga potensi bentrok sangat mungkin terjadi maka perlu dilakukan pengamanan oleh pihak Kepolisian khususnya Polres Tebing Tinggi,” terang Iptu Agus Harianto.

Saat dilaksanakan pembacaan penetapan oleh juru sita PN Tebing Tinggi dilakukan pengamanan terbuka dan tertutup oleh Polres Tebing Tinggi.

Dalam pembacaan penetapan sita eksekusi turut hadir  Panitera PN Tebing Tinggi Armada Sembiring, SH, MH, Juru Sita PN Tebing Tinggi Sarwono, 2 orang saksi dari pihak PN Tebing Tinggi, Lawyer pemohon Yayasan Al Washliyah Alamsyah, Termohon Rahmad Edi, Masyitah dan Syahli dan Lurah Rambung Muktaruddin. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini