-->






Satresnarkoba Polrestabes Medan Berhasil Amankan 13,009 Gram Sabu dan 10.000 Pil Ekstasi dari Tanjung Balai

mediasergap.com | MEDAN – Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko, S.H., S.I.K., M.Si memimpin konferensi pers tindak pidana narkotika jenis Sabu dan pil Ekstasy dihadiri oleh Kasat Resnarkoba, Kasi Propam, Kasi Humas, Labfor Polda Sumut, Senin (27/12/21) di Jalan Adam Malik Simpang Glugur Kel Glugur Kota Kec. Medan Barat, Kota Medan 

Tim Satnarkoba Polrestabes Medan  melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka atas nama SAS (34), Wiraswasta, Islam, Teluk Nibung Tanjung Balai (Pengendali) yang tertangkap tangan memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu seberat 9 gram, pada Kamis (23/12/21).

Kapolrestabes Kombes Pol Riko Sunarko menyebutkan bahwa dari hasil interogasi tersangka, diketahui tersangka SAS merupakan pengendali peredaran narkotika di Tanjung Balai.

“Yang bersangkutan ini sudah lama dalam dipantau oleh anggota kita,” ujar Riko berdasarkan keterangan tersangka SAS.

Selanjutnya tim membawa SAS ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan dan tiba pada Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 07.00 wib.

Kemudian tim meminta SAS untuk menghubungi jaringannya PS (27) warga Teluk Nibung Tapias Pulo Buaya, Tanjung Balai (Gudang Penyimpanan), yang merupakan gudang penyimpanan narkotika milik SAS agar mengantarkan narkotika milik SAS ke Hotel Mega Sari.

Atas perintah dari SAS, PS tiba di hotel Mega Sari di jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan dengan membawa 1 tas ransel yang berisikan 12 bungkus narkotika jenis sabu seberat 13.000 gram dan 2 bungkus pil ekstasy dengan jumlah total sebanyak 10.000 butir milik SAS, Tim langsung melakukan penangkapan terhadap PS.

Selanjutnya tim meminta kembali SAS untuk menghubungi dan memerintahkan KA (42) warga Teluk Nibung Tanjung Balai dan S (48) warga Seli Tualang Raso, Tanjung Balai, yang merupakan kurir untuk membawa narkotika milik SAS dari Negara Malaysia agar datang ke Hotel Mega Sari di Jalan Lintas Sumatera Kisaran Kab Asahan. 

Atas perintah dari SAS, KA dan S tiba di hotel pada pukul 12.00 wib, selanjutnya team langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka KA dan S.

Setelah itu SAS, PS, KA dan S dibawa oleh tim menuju Polrestabes Medan dan tiba di Kantor Satresnarkoba Polrestabes Medan pada Jumat 24 Desember 2021 sekitar pukul 19.00 wib guna menjalani proses hukum.

Untuk saat ini barang bukti sudah kita amankan, beberapa diantaranya yaitu 2 plastik klip yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9 gram, 13 bungkus plastik beraksara cina terbungkus dengan plastik pos laju Malaysia berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bersih 13 kg (13.000 gram), 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna putih dengan jumlah 4.000 butir dengan berat bersih 1819 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasi warna kuning berjumlah 4.000 butir dengan berat bersih 1818 gram, 1 bungkus plastik berisikan narkotika jenis pil ekstasy warna pink dengan jumlah 1.500 butir dengan berat bersih 695, 1 bungkus plastik berisikan narkotika dengan sebutan pil ekstasy warna ungu dengan jumlah 500 butir dengan berat bersih 233 gram, 1 buah tas ransel warna merah hitam, 1 unit sepeda motor Honda Beat BK 3392 OAK, 4 unit handphone berbagai merk. 

Jumlah total barang bukti narkotika sejumlah Rp. 8.455.850.000, dari sabu sebanyak 13.009 gram, lebih dari 130.090 orang terselamatkan dan jumlah total barang bukti pil ekstasy sejumlah Rp. 2.500.000.000 dan dari pil ekstasy sebanyak 10.000 butir itu, kurang lebih 10.000 orang terselamatkan. 

Dan pasal yang dipersangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 114 ayat (2) Subs 112 ayat (2) JO 132 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika," tutup Kapolrestabes Riko. (Roni/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini