-->



Soal Keberadaan Areal Plasma di Kebun Garapannya, PT Sri Perlak Ngibul

mediasergap.com | LABURA – Perusahaan  PT Sri Perlak yang menurut ceritanya di kalangan warga Aek Kanopan - Sukarame digadang-gadangkan menjadi cerita yang tak sedap menduduki tanah negara seluas + 1.000 ha dengan pemilik disebut-sebut Bos Johan warga Medan.

Pasalnya, perusahaan tanpa plank dan diketahui tak mengantongi izin apapun ini tetap ngotot beraktifitas mengelola tanah negara di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Sumut.

Akibatnya mereka mulai disebut sebut sebagai mafia penggarap tanah di bumi basimpul kuat babontuk elok Kabupaten Labura.

Hal ini terjadi hingga puluhan tahun lamanya bahkan hingga berita ini diturunkan perusahaan masih tetap eksis dalam melakukan rutinitas aktifitas pengelolaan perkebunannya dalam pemanenan produksi sawitnya.

Akibat didatangi dan dikonfirmasi beberapa wartawan pihak perusahaan PT Sri Perlak ini ketahuan mulai ngibul kepada beberapa wartawan tentang ijin usaha dan  keberadaan areal serta perekrutan dan  pemberdayaan masyarakat menjadi kelompok tani kebun plasma.

Yang mana ini adalah sebagai salah satu syarat mutlak untuk memuluskan penerbitan ijin  hak guna usaha (HGU) apabila memang dilakukan pengurusan ijinnya.

Menyampaikan hal legalitas perusahaan ini dan kebenaran adanya kelompok tani kebun plasma, KTU Ibnu, Rabu  (22/12/21) mengatakan, bahwa ijin PT Sri Perlak ini lagi dalam pengurusan, semalam saya baru dari BPN di Rantau Prapat. "Dan untuk kelompok tani kebun plasma  asuhan perusahaan sudah ada dan semua legalitas areal dan kelompok taninya  sudah sama Kepala Desa Sukarame, Jalaluddin Silaen S,Ag," jelas KTU Ibnu.

Ketika masalah kelompok kebun plasma dan areal pencanangan kebun ini dikonfirmasikan kepada Kades Jalaluddin di ruangannya Jumat (24/12/21) mengatakan, apa yang disebut pihak perusahaan melalui KTU nya itu tidak benar sama sekali.

"Tidak ada satupun warga yang terdaftar sebagai kelompok plasma bahkan areal untuk pencanangan kebun plasma pun saya tak tau dimana, mereka ini sudah mengada ada," ungkap Jalaluddin.

Jalaluddin pun melanjutkan, sebenarnya kita memang mengharapkan agar perusahaan PT Sri Perlak ini yang areal lokasimya murni berada di Desa Sukarame dapat dapat mengikuti prosedur pembuatan perizinan sebuah perkebunan sawit, dan kami sangat bersyukur manakala pihak perusahaan segera bekerjasama dengan Desa agar membuat kelompok tani kebun plasma yang merekrut warga disini.

"Masalah kelompok plasma ini memang tadi pihak kebun datang kemari, KTU Ibnu didampingi Nurhariadi. Namun kedatangan mereka untuk meminta tanda tangan tentang sudah melibatkan warga sebagai kelompok plasma  tapi saya menolak ya sebab usulan berkasnya tidak sesuai dengan acuan kelompok kebun plasma," terang Kades lagi.

Lebih lanjut Kades Jalaluddin mengatakan, yang mereka usulkan itu bukan kelompok kebun plasma tapi berupa data data berkas untuk bantuan kepada masyarakat.

"Sebaiknya pihak perusahaan segera melakukan sosialisasi dengan menghadirkan narasumber ahli aturan tata kelola kebun plasma dan kebun inti. Untuk hal ini kami pihak desa siap memfasilitasi hal ini  jangan mengada ada begini," pinta Kades serius (yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini