mediasergap.com | LABURA – Meskipun belum mengantongi izin hak guna usaha sebagai sarat perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan sawit untuk melakukan operasional pengelolaan pada perkebunannya.
Namun PT Sri Perlak yang berlokasi di Desa Sukarame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura, Sumut, masih tetap berjalan langgeng dan mulus dalam melakukan operasional aktifitasnya, baik penanaman bibit sawit baru hasil reflanting, dari pohon sawit tua menuju pohon sawit tanaman belum menghasilkan (TBM). Begitu juga rutinitas pemanenan produksi tandan buah sawit hingga pembuatan akses jalan baru untuk produksi hasil kebun.
Bahkan disela sela itu ada juga penanaman pohon ubi yang cukup luas di areal yang sama. Meski ada aturan pada HGU dan ijin tanaman jenisnya (iup.b).
Hasil investigasi lapangan ke areal PT Sri Perlak Rabu (22/12/21) mediasergap.com bersama beberapa rekan wartawan lain menemui aktifitas pembuatan jalan baru dan parit irigasi dengan menggunakan unit excavator beko di lokasi tanaman belum menghasilkan kebun PT Sri Perlak.
Terlihat juga ada dibeberapa titik lokasi areal yang cukup luas berkisar puluhan hektar telah ditanami dengan pohon lain jenis ubi kayu. Menurut informasinya, telah dilakukan pemanenannya berulang kali oleh pihak perusahaan.
Saat hal pembuatan jalan transportasi yg baru ini dikonfirmasikan kepada penjaga alat, sebab operatur sedang cuti akibat alat berat beko sedang mengalami kerusakan mengaku bernama Suriadi yang mengatakan, memang ini alat kebun minyak juga dari kebun.
"Soal pekerjaan sudah cukup banyak yang dikerjakan di beberapa titik jadi bukan ini saja yang dikerjakan pak," terang Suriadi yang juga mengaku karyawan kebun PT Sri Perlak.
Ketika masalah ijin perkebunan yang sudah cukup lama mati HGU nya dipertanyakan kepada Kepala Tata Usaha (KTU) Kebun Ibnu (foto) di kantor perkebunan Rabu (22/12/21) mengatakan, memang benar ijin usaha perkebunan PT Sri Perlak sudah mati, tapi saat ini kami lagi melakukan pengurusan perpanjangan ijinnya, bahkan saya semalam baru dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Rantau Prapat. Bupati juga sudah meneken rekomendasi untuk lanjutan ijin kebun ini, maka ya kami lanjutkan ke BPN.
Ketika ditanya tentang keberadaan kebun plasma yang melibatkan warga setempat sebagai sarat kelengkapan izin HGU perusahaan.
Ibnu melanjutkan, kami sudah merekrut dan menyiapkan kelompok plasma masyarakat Desa Sukaramai dan lahannyapun ada.
"Berhubung saya tidak pernah ke lapangan pak, kita tanyakan saja nanti sama pak Nur yang tau di lapangan," jelas Ibnu.
Ketika masalah kebenaran pemberdayaan kelompok masyarakat desa untuk plasma ini dikonfirmasikan kepada Kades Sukarame Jalaluddin Silaen S.Ag melalui hp selulernya Rabu (22/12/21) belum mengangkat.(Yans/red)
No comments:
Post a Comment