mediasergap.com | TEBING TINGGI – Polres Tebing Tinggi amankan seorang pemuda yang berinisial MA (18) Warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi terkait tindak pidana pencurian satu unit Handpone merk VIVO Y12 milik Iman Ramadhan Nasution (35)
Pencurian itu terjadi pada Senin (03/01/22) di Jalan Deblod Sundoro, kelurahan Bagelen, kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.
Sebelumnya, tersangka MA sempat melarikan diri, namun berhasil digagalkan dan di tangkap oleh korban, selanjutnya tersangka MA diserahkan ke Mapolres Tebing Tinggi, sekitar pukul 04.00 WIB, Jum'at (07/01/22).
Kapolres Tebing Tinggi AKBP Mochamad Kunto Wibisono, S.H, S.I.K, M.Si, melalui Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP. Agus Arianto, kepada wartawan mengatakan bahwa telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana.
Tersangka pelaku pencurian itu berinisial MA, dan terlebih dahulu ditangkap oleh korban berkat hasil rekaman kamera CCTV dan kemudian diserahkan ke SPK Polres Tebing Tinggi dalam keadaan luka lebam diwajah," sebut Agus.
AKP. Agus menjelaskan, tersangka MA ditahan berdasarkan Laporan dari Korban yakni Iman Ramadhan Nasution (35) warga Dusun I, RT: 0, RW: 0, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, dengan Laporan Polisi nomor : LP / B / 22 / I / 2022 / SPKT/ POLRES TEBING TINGGI / SUMATERA UTARA, tanggal 07 Januari 2022.
Polisi juga mengamankan dan menyita barang bukti dari tersangka MA berupa, satu jaket hitam dan Kotak Hp Vivo Y12.
Korban mengalami kerugian 1(satu) unit Handpone merk VIVO Y12 Warna Biru, atau sebesar Rp. 2.100.000,- (dua juta seratus ribu rupiah).
Akibat dari perbuatannya MA terancam pasal 363 ayat (1) ke 3,4 dan 5 dari KUHPidana. tutup Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment