mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria ubanan yang berinisial JN alias Bolot (48) yang diduga tindak pidana perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur, Senin (10/01/22).
JN alias Bolot (48) warga Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 36 / I /2022 / SU / RES. TT/SPKT.TT, Tgl. 10 Januari 2022 yang dilaporkan Dewi Safriani (27) warga Jalan Tengku Hasyim lingkungan II Kelurahan Bandarsono Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi.
Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto, mengatakan kepada wartawan Selasa (11/01/22 ) bahwa sekitar bulan Desember 2021 lalu pukul 15.00 wib, orang tua korban Nuna (36) dan korban datang ke rumah pelapor (DS) di Jalan Tengku Hasyim lingkungan II Kelurahan Bandarsono, lalu korban mengatakan kepada pelapor bahwasanya alat kemaluan korban, sebut saja Bunga (8) dipegang pegang oleh pelaku.
Kasubbag Humas menjelaskan usai menindaklanjuti dari laporan yang dilaporkan oleh pelapor Dewi Safriani terkait dengan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur.
Personel Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi pada hari Senin tanggal 10 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 Wib langsung bergerak ke rumah pelaku JN alias Bolot yang berada di Dusun IV Desa Kuta Pinang Kecamatan Tebing Syahbandar Kabupaten Serdang Bedagai, pelaku langsung diamankan petugas dan membawanya ke Polres Tebing Tinggi guna proses penyidikan lebih lanjut.
Barang bukti yang berhasil diamankan petugas yakni 1 (Satu) potong celana panjang warna biru dan 1 (Satu) Potong baju kaos warna orange.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perppu RI Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas undang –undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak, dengan ancaman pidana paling singkat 5 (Lima) tahun penjara dan paling lama 15 (Lima belas) tahun penjara," tegas Kasubbag. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment