-->




Curi Buah Sawit, Karpok Ditangkap Satpam PTPN III Gunung Pamela

mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Sedang berpatroli, Sutrisno (51)  satpam  PTPN III kebun gunung pamela warga Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan  Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai  (Sergai), menangkap pelaku pencurian buah  sawit dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sipispis. Rabu (12/01/22).

Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag  Humas AKP Agus Arianto,  Via WhatsApp kepada wartawan, membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian buah  sawit ke Polsek Sipispis dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.

Pelaku pencurian  buah  sawit tersebut berinisial Irw alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten serdang bedagai  (Sergai). Pencurian buah sawit itu dilakukan pelaku di areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kecamatan  Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.

Pelapor bersama saksi lainnya, mengamankan barang bukti dari pelaku 15 tros buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Merk Jupiter MX Warna Hitam BK 5197 SN dan 1 buah keranjang along- along terbuat dari kayu.

Akibat dari  perbuatan pelaku, korban PTPN III kebun gunung pamela  mengalami kerugian Rp. 862.500 terdiri dari 15 tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg X 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.

Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang  melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021  pernah dipenjara dengan kasus pencurian buah sawit dan divonis 7 bulan. Akibat perbuatannya kini pelaku  terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara. (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini