mediasergap.com | TEBINGTINGGI - Sedang berpatroli, Sutrisno (51) satpam PTPN III kebun gunung pamela warga Dusun III Desa Buluh Duri Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), menangkap pelaku pencurian buah sawit dan menyerahkan pelaku ke Polsek Sipispis. Rabu (12/01/22).
Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto, Via WhatsApp kepada wartawan, membenarkan adanya penyerahan pelaku pencurian buah sawit ke Polsek Sipispis dan selanjutnya diserahkan ke Polres Tebing Tinggi.
Pelaku pencurian buah sawit tersebut berinisial Irw alias Karpok (45) warga Dusun VI Desa Bah Sumbu, Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten serdang bedagai (Sergai). Pencurian buah sawit itu dilakukan pelaku di areal kebun Gunung Pamela Afd V Blok Q 25 Tahun Tanam 2000 Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai.
Pelapor bersama saksi lainnya, mengamankan barang bukti dari pelaku 15 tros buah kelapa sawit, 1 unit sepeda motor Merk Jupiter MX Warna Hitam BK 5197 SN dan 1 buah keranjang along- along terbuat dari kayu.
Akibat dari perbuatan pelaku, korban PTPN III kebun gunung pamela mengalami kerugian Rp. 862.500 terdiri dari 15 tros buah kelapa sawit seberat 345 Kg X 2500 dan kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sipispis guna pengusutan lebih lanjut.
Pelaku merupakan residivis yang sudah berulang-ulang melakukan pencurian kelapa sawit. Pada tahun 2021 pernah dipenjara dengan kasus pencurian buah sawit dan divonis 7 bulan. Akibat perbuatannya kini pelaku terancam Pasal 363 Ayat 1 ke 4e KUHPidana dengan ancaman Hukumannya 7 Tahun Penjara. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment