-->






Diblacklist! Proyek Rehab Irigasi Dinas PUPR Lebong Senilai Rp.1,3 M tak Mampu Diselesaikan CV Mastuva Corporation

Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan ST. (Foto: ist)

mediasergap.com | LEBONG – Diblacklist! Paket proyek rehabilitasi jaringan irigasi Sungai Uram milik Dinas PUPR Lebong, di Kecamatan Uram Jaya, Kabupaten Lebong, Bengkulu tak mampu diselesaikan CV Mastuva Corporation tepat waktu.

Diketahui proyek rehab irigasi ini bersumber dari DAK (Dana Alokasi Khusus) infrastruktur tahun 2021 senilai Rp.1,3 miliar.

Saat dikonfirmasi awak media, Kabag Layanan Pengadaan Sekretariat Daerah (Setda) Lebong, Dodi Irawan, ST, membenarkan terkait blacklist tersebut. 

Dodi pun mengakui, pihaknya menerima surat tembusan dari Dinas PUPR Lebong, pada Rabu sore (05/01/22). 

Dalam surat pemberitahuan bernomor 824/124/610/DPUPR-HUB/SDA/XII/2021 yang dia terima. Dodi menyebutkan, pihak rekanan tidak mampu menyelesaikan pekerjaan tepat waktu yang disebabkan kesalahan dari pihak penyedia barang/jasa.

“Iya sudah resmi putus kontrak dan sudah diblacklist, kabarnya baru dibayar 33 persen dari nilai kontrak,” ungkap Dodi.

Lebih lanjut Dodi menjelaskan, pihak PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) pasti punya alasan sendiri dan tentunya sudah melalui mekanisme, seperti melayangkan surat teguran dan menggelar rapat pembuktian SCM (Show Cause Meeting). Mulai dari teguran I, II, dan III, begitupun rapat SCM, mulai SCM I, SCM II, dan SCM III.

“Tentunya sudah melalui mekanisme, pasti sudah ada teguran dan sudah melalui rapat pembuktian SCM,” terang Dodi.

Ia pun menambahkan berdasarkan surat yang diterima, lama blacklist berlaku 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penetapan sanksi.

“Berlaku 1 tahun dari tanggal ditetapkan,” ujar Dodi. (Madi/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini