mediasergap.com | MEDAN – Dua orang pelaku perampokan dan pencurian (curanmor) sepeda motor yang satu dari korbannya adalah seorang ibu yang bekerja di Dinas Kebersihan Pemko Medan berhasil diungkap Tim Reskrim Polrestabes Medan pada Kamis (06/01/22) sekitar pukul 20.30 WIB.
Kedua tersangka berinisial DDS alias D (39) warga Jalan Prof M Yamin, Gang Pinang, No 13, Kecamatan Medan Perjuangan, dan JH alias B (37) warga Jalan Tengku Amir Hamzah, No 25, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat.
Pada saat dilakukan penangkapan, tim yang dipimpin langsung Kasat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa menembak bagian kaki kedua tersangka, karena melakukan perlawanan dan melarikan diri.
Dari kedua pelaku itu, petugas juga menyita barang bukti masing-masing, 1 unit sepeda motor Scoopy BK 3809 AJN, jaket yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 topi digunakan tersangka saat melakukan pencurian, 1 celana yang digunakan tersangka saat melakukan pencurian dan uang tunai sejumlah Rp150.000.
Diduga pelaku begal D yang melakukan aksi pembegalan kepada ibu Suratinem alias Inem (45) yang bekerja sebagai petugas penyapu jalan di Dinas Kebersihan Medan sehingga mengalami kehilangan sepeda motornya. Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Agus Salim Medan pada tanggal 4 Januari 2022 pukul 06.30 WIB.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Riko Sunarko melalui Kasat Reskrim, Kompol Firdaus kepada wartawan, Sabtu (08/01/22) malam menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku begal itu terjadi pada tanggal 6 Januari 2022 sekitar pukul 20.30 WIB.
Kasat Reskrim menjelaskan, tim mendapatkan informasi, bahwa pelaku DDS alias D juga pernah melakukan pencurian di Jalan Melur Medan, dan pelaku D sedang berada di kediamannya Jalan M Yamin Medan, Gang Pinang. Mendapati informasi tersebut petugas bergerak ke lokasi dan langsung menyergap pelaku D.
"Kemudian, tim mengembangkan keterangan yang diperoleh dari tersangka D, dan memburu pelaku lainya berinisial B yang berada di Jalan Amir Hamzah Medan. Namun saat dilakukan penangkapan kedua pelaku melawan petugas dan berusaha melarikan diri. Sehingga, dengan terpaksa petugas memberikan timah panas kepada kedua kaki pelaku tersebut," ungkap Kasat Reskrim Kompol Firdaus.
Diperoleh keterangan dari tersangka, D ada bermain di dua TKP yakni di jalan Melur dan Jalan Agus Salim.
“Modus operandinya melakukan pencurian sepeda motor dengan cara mematahkan stang sepeda motor, dalam keadaan terkunci. Kemudian membawa sepeda motor korban dibantu oleh pelaku lainnya, ” terang mantan Kasat Reskrim Polres Deli Derdang ini.
Saat ini, pihaknya masih memburu dua pelaku lainnya yang terlibat melakukan curanmor. “Kedua pelaku yang sudah diketahui ciri-cirinya diharapkan menyerahkan diri di kantor polisi terdekat di Kota Medan,” pungkasnya.
“Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara,” ujar Kompol Firdaus mengakhiri keterangannya.(wilan/red)
No comments:
Post a Comment