-->



Miris! Pemkab Labura Tak Pernah Terima Kontribusi Pajak Apapun dari PT Sri Perlak

mediasergap.com | LABURA – Miris! Pemerintahan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura), Sumut tidak pernah menerima kontribusi apapun dari perusahaan perkebunan PT Sri Perlak, yang telah puluhan tahun mengelola perkebunannya di Negeri Basimpul Kuat Babontuk Elok.

Hal ini diungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah, Teddy Yulianto S,STP MSi di hadapan Sekdakab H Muhammad Suib SPd,MM saat dimintai keterangannya perihal setoran pajak PT. Sri Perlak.

"Pihak Pemkab Labura sampai saat ini tidak pernah menerima kontribusi setoran pajak apapun dari pihak perusahaan perkebunan  PT Sri Perlak, yang telah puluhan tahun mengelola perkebunannya di Negeri Basimpul Kuat Babontuk Elok," ujar Teddy kepada mediasergap.com saat ditemui di ruangan Sekdakab Labura, Kamis (30/12/21) lalu.

Anehnya, menurut informasi yang diperoleh, meskipun legalitas perusahaan ini tidak jelas karena puluhan tahun tak mengantongi ijin, namun aktifitas mereka tetap berlangsung mulus tanpa ada tindakan tegas dari pemerintah kepada pengusaha "hitam" ini.

Seperti diketahui bahwa saat ini pihak perusahaan juga telah melakukan reflanting tanaman tua tanpa ijin yang jelas, bahkan melakukan programnya dengan menanam tanaman jenis komoditi yang bercampur baur, baik sawit maupun tanaman ubi kayu di areal mereka.

Tanaman berjenis inipun sudah menjadi sebuah bukti  pelanggaran Ijin Usaha Perusahaan Berkebun (IUPB).

Saat ini keberadaan Perusahaan ini mulai jadi sorotan dan gunjingan publik akibat tidak mengantongi  ijin apapun selama puluhan tahun  bahkan kelompok tani plasma yang digembar gemborkan perusahaan ternyata sebatas isapan jempol belaka.

Bahkan menurut masyarakat setempat, bahwasanya sedikitpun keberadaan  perusahaan ini tidak memberi manfaat apapun, baik kepada pemerintah maupun kepada warga seputaran Kebun.

Padahal seperti diketahui bahwa  lokasi garapan mafia tanah PT Sri Perlak milik Johan  ini murni berada di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura.

"Pengusaha hitam" yang disebut sebut bernama Johan ini sejak dulu, sepak terjangnya sangat diherankan berbagai elemen, dikarenakan bisa berjalan mulus dalam menjalankan aktifitas tanah garapan, dalam kurun waktu puluhan tahun tanpa pernah mendapat tindakan atau sanksi apapun dari Negara. 

Sementara luas garapan di areal tanah Negara dan kawasan hutan seluas +1.000 ha.

Menurut informasi yang berkembang, akibat kuatnya bekingan dari oknum oknum berseragam, yang selalu membekingi proses kegiatan  perusahaan illegal ini, bahkan mereka ikut turun ke lapangan dalam mengawal aktifitas illegal ini.

Kepala Tata Usaha (KTU) PT Sri Perlak, Ibnu, mengatakan, saat ini kami lagi melakukan pengurusan ijinnya ke BPN saya langsung yang ke BPN di Rantau Prapat.

"Mengenai plasmanya sudah ada kelompok taninya, data datanya ada sama kepala desa," ujarnya, kepada awak media, Rabu  (22/12/21) lalu.

Namun, keterangan KTU ini ditepis Kepala Desa Suka Rame, Jalaluddin Silaen S.Ag, yang mengatakan bahwa KTU tersebut bohong dan mengada ada.

Sementara, Camat Kualuh Hulu, Panji Tri Asmara S,STP M,Si didampingi  Kasi Kesos diruangannya, Rabu (05/01/21) mengatakan kami pihak pemerintah kecamatan belum pernah tau, bentuk ijin apapun yang dimiliki perusahaan ini, baik ijin dasar atau bentuk rekomendasi dari desa dan kecamatan.

"Belum pernah kita tahu tentang bentuk ijin apapun yang dimiliki perusahaan ini, apalagi masalah pajak perkebunannya. Mungkin langsung setor ke pusat begitu juga tentang kontribusi CSR perusahaan itu ke masyarakat kami juga gak pernah tau," jelas Camat transparan.

Secara terpisah, Ketua Tim Investigasi Nasional Lembaga Konservasi Lingkungan Hidup (LKLH) Darwin Marpaung melalui hp selulernya, Senin (10/01/21) mengatakan, melihat makin berkembangnya informasi tentang legalitas keberadaan PT Sri Perlak yang sebelumnya menurut informasi pernah berujung hingga ke Mahkamah Agung RI. Untuk itu menindaklanjuti dan memperjelas hal ini, maka kita akan segera menyurati pihak perusahaan serta instansi instansi terkait," tegas Marpaung.(Yans/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini