mediasergap.com | MEDAN – Bertempat di lapangan apel Polrestabes Medan, Selasa (11/1/2022) dilaksanakan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika dipimpin langsung oleh Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko,S.H.,S.I.K,M.Si serta di dampingi oleh Kasat Res Narkoba Kompol Rafles Langgak Putra dan Kapolsek Medan Helvetia Kompol Heri Edino Sihombing, S.I.K.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Wali Kota Medan yang diwakilkan oleh Kepala dinas Kesehatan Kota Medan, perwakilan dari BNNP Sumatera Utara, Dandim 0201 Medan, perwakilan dari Dit Narkoba Polda Sumatera Utara, Perwakilan dari Kejaksaan Negeri Medan, Labfor Sumatera Utara.
Adapun Barang Bukti dari Satres Narkoba dan Polsek Medan Helvetia yang dimusnahkan dari 15 orang tersangka yakni 14 laki-laki dan 1 perempuan.
Adapun barang bukti narkotika yang dimusnahkan tersebut yakni,32.724,4 (Tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh empat koma empat) gram sabu, 18.777,06 (Delapan belas ribu tujuh ratus tujuh puluh tujuh koma nol enam) gram ganja dan 12.406 (Dua belas ribu empat ratus enam) butir ekstasi
Barang bukti dimusnahkan dengan cara dibakar dengan alat khusus oleh petugas disaksikan sejumlah pejabat berwenang di Kota Medan serta undangan.(Roni/red)
No comments:
Post a Comment