mediasergap.com | BINJAI – Seorang wanita berinisial NW (18) diduga dianiaya seorang pria yang diketahui bernama Fery Fahrizal, warga Sei Skala, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, akhirnya diamankan Unit Reskrim Polsek Selesai, Polres Binjai, Selasa (11/01/22) sekitar pukul 09.30 Wib.
Diketahui, Fery Fahrizal diduga melakukan penganiayaan terhadap korbannya NW (18) di Dusun l Sei Skala, Desa Sei Limbat, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Senin (10/01/22) lalu, sekitar Pukul 10.00 Wib.
Menurut Kapolsek Selesai AKP Ferryawan, melalui Kanit Reskrim Iptu H Sibuea, mengatakan, penangkapan tersebut berawal saat petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di suatu tempat di dekat Mesjid Raya Selesai, yang beralamat di lingkungan IV Kelurahan Pekan Selesai, Kecamatan Selesai, Kabupaten Langkat, Sumut.
Mendapat informasi itu, Unit Reskrim Polsek Selesai yang dipimpin oleh Kanit Reskrim, langsung menuju tempat yang dimaksud.
"Pada saat kami tiba di lokasi yang dimaksud, ternyata pelaku melihat kedatangan kami dan mencoba melarikan diri. Namun akhirnya dikejar dan berhasil diamankan," ungkap Kanit Reskrim Polsek Selesai, Iptu H Sibuea, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (12/01/22) siang WIB.
Usai diamankan, pelaku akhirnya dibawa ke Mapolsek Selesai guna mempertanggung jawabkan perbuatannya untuk diproses lebih lanjut.
Penganiayaan yang dilakukan oleh pelaku dengan cara memukul mulut, memukul bagian belakang kepala serta menjambak rambut korban. "Akibat penganiayaan itu, korban terjatuh ke tanah," urai Iptu H Sibuea.
Penganiayaan terhadap korban tidak sampai disitu saja, karena merasa belum puas, pelaku juga mengambil satu buah besi beton dan langsung memukulnya ke bagian kepala korban.
"Korban juga mengalami luka pada bagian mulut dan memar di bagian belakang kepalanya," tegas Kanit Reskrim Polsek Selesai," Iptu H Sibuea.
Tidak terima dengan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke Polsek Selesai untuk mendapatkan keadilan serta meminta pelaku untuk diamankan dan diproses secara hukum.(Roni/red)
No comments:
Post a Comment