-->






Satreskrim Polres Tebing Tinggi Amankan HS Terkait Pencurian Uang Rp.221 Juta

mediasergap.com | TEBING TINGGI – Satreskrim Polres Tebing Tinggi yang dipimpin oleh Kanit Idik I Ipda Spn, Siregar. SH, bersama Aiptu Suawandi dan Eko Sandy Nugraha SH, mengamankan satu orang dari empat DPO pelaku pencurian uang senilai Rp. 221.000.000 (Dua Ratus Dua Puluh Satu Juta Rupiah) yang berinisial HS alias Ganot (46) Warga Jalan Waringin lingkungan III Kelurahan Bagelen Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

HS diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi pada Jumat (31/12/2021) Dari Polsek Perdagangan karena terlebih dahulu tertangkap oleh personil Polsek Perdagangan.

Kasatreskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasubbag Humas Polres Tebing Tinggi Iptu Agus Arianto mengatakan kepada wartawan  Senin (03/01/22) Via WhatsApp,

"Satreskrim Polres Tebing Tinggi Telah melakukan penangkapan terhadap 1 (Satu)  orang pelaku tindak pidana pencurian berinisial HS alias Ganot atas informasi dari personil polsek perdagangan yang terlebih dahulu menangkap HS alias Ganot selanjutnya dibawa ke Mapolres Tebing Tinggi.

HS diamankan Satreskrim Polres Tebing Tinggi berkat  adanya laporan korban  Muhammad Rawi (55) seorang PNS, Warga Jalan Gunung Leuser Blok D1 lingkungan  II Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.

"Penangkapan ini berdasarkan: LP/B/334/V/2021/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATERA UTARA. Tgl.07 MEI 2021.Terkait kasus pencurian yang terjadi pada Jumat 07 Mei 2021 silam, saat korbannya yang mengendari mobil berhenti dan masuk ke salah satu grosir di jalan Ir. H. Djuanda Kota Tebing Tinggi, kesempatan itu digunakan HS  dan komplotannya untuk mengambil segepok uang dari dalam mobil korban yang terletak di dalam tas, kemudian kabur dengan mengendarai sepeda motor Honda Sonic warna hitam," ujar Agus.

Dari hasil interogasi petugas  terhadap pelaku  HS  hasil curian tersebut sebesar Rp. 221 Juta.

Dan dari pelaku, petugas juga   berhasil mengamankan barang bukti,1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Sonic warna hitam, dengan No kerangka : MH1KB111XMK290543 dan No mesin : KB11E1290331 (Disita dalam perkara lain).

"Atas perbutannya pelaku terancam Pasal 363 ayat 1 ke 4e dari KUHPidana, dengan ancaman 7 tahun penjara," tutup Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini