-->




Sembunyikan Sabu di Ceret, Neo Diamankan Satnarkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap.com | TEBINGTINGGI – Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi  berhasil mengamankan seorang laki-laki yang berinisial DPP alias Neo (37)  diduga melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu, Sabtu (8/1/2022) sekitar  pukul 14.00 wib, Dijalan Abdul Hamid lingkungan  III Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan  Padang Hilir Kota Tebing Tinggi.

Pelaku yang tinggal di Jalan Abdul Hamid lingkungan III tersebut  juga memiliki KTP yang  beralamat dijalan  Perjuangan No.24 Kelurahan Pekan Dolok Masihul Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari tangan pelaku, petugas  berhasil menyita  barang bukti berupa 2 ( dua ) plastik klip transparan yang berisikan serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,93 gram.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasubbag Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Rabu (12/01/22) mengatakan bahwa pada Sabtu (08/01/22) sekitar pukul 13.30 Wib, personil Opsnal SatResnarkoba Polres Tebing Tinggi mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan  Abdul Hamid Lingkungan  III Kelurahan Tebing Tinggi Kecamatan Padang Hilir, tepatnya di sebuah rumah sering terjadi peredaran gelap narkotika jenis sabu.

Kemudian  personil unit I  yang dipimpin oleh Kanit idik I Ipda Fernando F. Sitepu, SH merespon cepat informasi dari masyarakat tersebut dengan mendatangi alamat TKP yang dimaksud. 

Saat tiba di lokasi  petugas langsung masuk kedalam rumah yang pintunya tidak terkunci dan langsung mengamankan terduga pelaku DPP alias Neo  dikamar belakang dan petugas melihat pelaku menyembunyikan barang bukti ke dalam sebuah teko / ceret. 

Selanjutnya petugas  menginterogasi pelaku tentang kepemilikan barang terlarang  tersebut. Dan pelaku mengakui kepemilikan barang haram tersebut adalah miliknya.

Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan petugas  dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk proses lebih lanjut.

"Akibat dari perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," jelas Agus.  (Ajs/red)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini