mediasergap.com | TEBING TINGGI – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi meringkus seorang pria yang berinisial PN alias Budi (43) akibat melakukan tindak pidana narkotika diduga sabu, Jumat (07/01/22) di Jalan Tenggiri lingkungan IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi, Sumut.
Pelaku diamankan petugas bersama barang bukti berupa 2 (Dua) bungkus plastik transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat (Brutto) 1,72 gram dan berat bersih (Netto) 1,10 gram serta 1 (satu) buah bekas kotak obat warna merah.
Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan, Senin (10/01/22) mengatakan, bahwa pada hari Jumat lalu (7/1/2022) sekitar pukul 14.00 wib, personil Satnarkoba polres Tebing Tinggi telah menangkap seorang pria berinisial PN alias Budi dijalan Tenggiri lingkungan IV Kelurahan Badak Bejuang Kecamatan Tebing Tinggi Kota – Kota Tebing Tinggi tepatnya didekat kandang ayam atas kasus kepemilikan narkotika jenis sabu.
Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu yang ditemukan diatas bangku tepatnya disamping sebelah kanan pelaku duduk dan barang bukti lainnya.
Kemudian petugas melakukan interogasi dan pelaku mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti yang ditemukan petugas dibawa ke kantor Satnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Akibat dari perbuatannya pelaku dipersangkakan Pasal 114 Ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1), UU RI No.35 Tahun 2009," tutup AKP Agus. (Ajs/red)
No comments:
Post a Comment