-->






ANGGOTA DPRD SUMUT "Edi Susanto Ritonga.,ST Beri Wawasan Kepada Karyawan PTPN III Klaji Tentang Pencegahan Tindak Kekerasan Kepada Keluarga"

mediasergap.com | LABURA - Anggota DPRD Sumut, Edi Susanto Ritonga.,ST Memberi Wawasan dan Mengajak Lapisan Masyarakat Mayoritas Para Karyawan pada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PTPN III Desa Perkebunan Labuhan Haji (Klaji) Kecamatan Kualuh Hulu Labura, Senin (14/02/2022).

Dalam Produk Materi Sajiannya adalah Untuk Mencegah Tindak Kekerasan dan Diskriminasi terhadap Perempuan dan Anak (Keluarga).

Hal ini disampaikan Edi Susanto Ritonga.,ST pada rangkaian acara Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) No. 3 Tahun 2019 Tentang Perlindungan Perempuan dan Anak di Desa Perkebunan Negara Kebun Labuhan Haji (Klaji).

Anggota Komisi D DPRD Sumut itu menambahkan, Peraturan Daerah ini sebagai Tindak Lanjut dari Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindakan Kekerasan yang harus disampaikan.

Kemudian melanjutkan keterangannya, Tujuan Sosialisasi tersebut antara lain, agar tidak ada Intimidasi Tindak Kekerasan ataupun Diskiriminasi terhadap Perempuan dan Anak secara berlanjut. sehingga mereka mendapatkan Perlindungan juga Jaminan Kepastian Hukum serta Keadilan sesuai Peraturan Perundang-Undangan.

Dengan mengetahui dan memahami aturan ini dapat meningkatkan Hubungan Keluarga menjadi lebih Harmonis.

Dalam artian, Perda ini sangat bermanfaat bila di pahami Komponen Keluarga.

Agar bisa saling menjaga terhadap tindak Perlakuan Kekerasan seperti Tindak Kekerasan Fhisik, Fhisikis, Seksual dan Tindak Kekerasan dalam Penelantaran Istri dan Anak.

Tim Esrit menghadirkan Pemateri dari Lembaga Bantuan Hukum Amanah Bakti Keadilan (LBH ABK), Sudarsono.,SH, dihadiri Sekretaris Alwasliyah Labura Ustad Abdul Syahnan Nasution, Kepala Desa Perkebunan Labuhan Haji, Asmawati Bhabinkamtibmas, R.Hutagaol Babinsa, Petinggi Kebun Suprianto dan Masyarakat Desa Perkebunan Labuhan Haji.

Pada kesempatan itu, Sudarsono menyampaikan dan memaparkan secara Estafet Tentang Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak, seperti Kekerasan Fisik, Psikis, Penelantaran terhadap Anak maupun termasuk orang yang berada di dalam Lingkup Rumah Tangga atau KDRT.

[YS]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini