-->






Dit Lantas Polda Sumut Keluarkan Aturan Pengurusan SIM Masa PPKM Level 2 dan 3


mediasergap - MEDAN | Direktorat (Dit) Lalu Lintas Polda Sumut membuat aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan aturan Pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) di masa Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 dan 3 berdasarkan STR Kapolri Nomor: ST/321/II/YAN. 1.1/2022.

"Bagi Satpas yang masuk dalam Wilayah PPKM Level 2 dan 3 dapat melayani Pemohon Pengurusan SIM Maksimal 50% dari jumlah kapasitas normal. Sedangkan Satpas masuk dalam Wilayah PPKM Level 1 dapat melayani Maksimal 75%," katanya, Kamis (24/02/2022). Hadi mengungkapkan, setiap Pemohon SIM wajib menggunakan aplikasi peduli lindungi dalam mengantisipasi Penyebaran Covid-19.

"Diharapkan agar Satpas menerapkan Protokol Kesehatan yang ketat agar seluruh Pemohon SIM dan Personel tetap sehat terhindar dari penyebaran Covid-19," pungkasnya.  [Roni]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini