-->






Ditangkap Karena Ganja, Pria Paruh Baya Ini Senyum Saat Difoto

mediasergap | BATUBARA - SatNarkoba Polres Batu Bara kembali meringkus seorang pria paruh baya yang kedapatan memiliki Narkoba jenis ganja dalam Operasi Antik Toba 2022 di Kecamatan Medang Deras.

Kasat ResNarkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan pada keterangan tertulisnya, Minggu (20/2/2022), membenarkan penangkapan tersangka pengedar Narkotika jenis daun ganja tersebut.

AKP Sastrawan Tarigan menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil ungkap kasus Narkoba dalam rangka Operasi Antik Toba 2022 di Wilayah Hukum Polres Batu Bara.

Turut disita dari tersangka berupa 7 paket besar Narkotika jenis ganja dengan Berat Bruto ± 60,20 gram, 45 Paket Kecil Narkotika jenis Ganja dengan Berat Bruto ± 28,60 gram, 1 buah goni plastik berisikan batang daun ganja kering dengan Berat Bruto ± 20,11 gram, 2 buah plastik kresek, 2 lembar kertas nasik, 1 HP dan uang tunai Rp. 245.000,-

“Tersangka T. Khoir (55) seorang warga Dusun VIII, Desa Nenassiam Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara, sehari -hari berprofesi sebagai Nelayan, di tangkap dalam rumahnya pada Kamis 17 Februari 2022,” terang AKP Sastrawan kepada Wartawan mediasergap.

AKP Sastrawan mengatakan pengungkapan kasus yang sudah menjadi Target Operasi (TO) pada Kamis 17 Februari 2022 sekira Jam. 13.00 wib, dimana Personil Satres Narkoba Polres Batu Bara mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang memiliki dan menguasai serta sebagai Pengedar Narkotika jenis daun ganja kering di Wilayah Kecamatan Medang Deras Kabupaten Batu Bara.

Berdasarkan informasi tersebut Anggota Satres Narkoba Polres Batu Bara meluncur ke lokasi dipimpin langsung Kasat Narkoba Polres Batu Bara AKP Sastrawan Tarigan.

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan sasaran target berada dalam rumah, tim langsung melakukan  penggrebekan dan berhasil meringkus tersangka tanpa perlawanan.

Berhasil ditemukan barang bukti daun ganja kering dan barang bukti lain, ketika di interogasi, tersangka mengakui kepemilikan daun ganja kering dan akan dijual kepada para pengguna (pelanggan).

Selanjutnya tersangka beserta barang bukti seperti tersebut diatas dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Batu Bara untuk dilakukan proses penyidikan penyidikan lebih lanjut.  (Dani)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini