-->






DPD LSM TAMPERAK "Soroti Pengumpulan Surat Tanah Warga Yang Disinyalir Mengkaburkan Kebun Plasma Areal PT. Sri Perlak Untuk Masyarakat"

mediasergap.com | LABURA - DPD Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Tameng Perjuangan Rakyat Anti Korupsi (Tamperak) Kabupaten Labuhan Batu Utara Sumut mulai Menyoroti Keras tentang keberadaan PT. Sri Perlak di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura.

Bukan saja diketahui semau gue dan semena mena membangun Kebun Sawit dan melakukan Aktifitasnya Tanpa Legalitas Ijin yang jelas (HGU).

Bahkan Pihak Perusahaan mulai tercium melakukan aksi di duga untuk mempecundangi masyarakat melalui Pengumpulan Surat Surat Tanah Warga dengan dalih menguruskan Sertifikat Tanah Masyarakat kalau ini murni sebatas bantuan (CSR) saja tidak masalah.

Namun sangat diragukan kalau hal ini dilakukan Pihak Perusahaan diduga sebagai Trik Delik Permainan untuk Pembodohan kepada Masyarakat Desa Suka Rame.

Indikasinya dengan maksud tujuan agar warga masyarakat Suka Rame tidak lagi bisa menerima  atau tidak mendapatkan lagi areal lokasi untuk  Kebun Plasma sebagai hak warga setempat melalui Kelompok Tani masyarakatnya seluas ± 20 % dari arealnya.

Padahal diketahui Pembagian Kebun Plasma adalah sebagai bentuk syarat aturan usulan lampiran dalam Pengurusan Ijin Hak Guna Usaha (HGU) Perusahaan  Perkebunan Sawit PT. Sri Perlak.

Naifnya lagi, Meskipun diketahui belasan tahun tidak mengantongi Ijin Hak Guna Usaha (HGU) namun Operasional Aktifitas Perusahaan yang disebut sebut para pendemo di Kantor Bupati lalu sebagai Pengusaha Hitam ini tetap Pengoperasian Kebun berjalan mulus bebas hambatan dalam aktifitas kesehariannya untuk melakukan kegiatan di areal garapan mereka di Tanah Negara di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura Sumatera utara.

Menerangkan Kepala Desa Suka Rame Jalaluddin.,S.Ag beberapa waktu yang lalu di ruangannya, Pemerintah Desa ini belum mengetahui tentang apapun legalitas Ijin PT. Sri Perlak.

Begitu juga Tentang Kelompok Tani Binaan yang disebut sebut untuk Lahan Kebun Plasma di Areal Kebun PT. Sri Perlak, saya tidak pernah tahu dan belum ada Rekomendasi Usulan Kelompok Petaninya dari kami sebagai Pihak Pemerintah Desa.

Saat Legalitas Perusahaan ini dikonfirmasikan kepada KTU PT. Sri Perlak M. Ibnu Pratama, Kamis (10/02/2022) via What's upnya, agar dapat memberi keterangan kepada Publik tentang masuknya surat dari masyarakat melalui LSM Tamperak tentang Pelepasan Kebun Plasma untuk masyarakat yang belum terealisasi seluas ± 20% dari areal Perusahaan ini serta Ijin Legalitas Perusahaan namun KTU M. Ibnu tetap tidak memberi jawaban.

Ketika Legalitas Ijin PT. Sri Perlak dan Kebun Plasmanya ditanyakan kepada Sekda Kabupaten Labura M. Suib membuang masalah kepada Asisten II, beberapa hari kemudian di ruangannya. Jumat (12/02/2022) Muhamad Asril Hasibuan di ruangannya menyebutkan, memang ada Pemanggilan kepada Pihak Perusahaan terkait Legalitas Ijin Perusahaan dan Areal Kebun Plasmanya dan mereka sudah menghadirinya.

Saat pertemuan itu saya tidak ditempat jadi belum tahu persis apa hasil pertemuan itu dan Instansi Kedinasan yang ikut dalam Rapat itu yakni Dinas Perkim, Pertanian, Lingkungan Hidup dan Dinas Perijinanan, tapi  hasil pertemuan belum bisa menuntaskan masalah. Karena yang datang Rapat bukan Bos nya Johan tapi sebatas utusan Perusahaan, entah Marga Purba atau Pangaribuan, jelas Asisten Asril.

Menyampaikan kepada Media Sergap dan beberapa Wartawan, Minggu (13/02/2022) Ketua LSM Tamperak Agus Syahputra Siagian di Pekan Desa Suka Rame menyebutkan tegas, sudah terlalu lama permasalahan keberadaan PT. Sri Perlak beroperasi tanpa ijin yang jelas mudah kita tebak, lihat saja hingga hari tidak ada Berdiri Papan Informasi (plank) HGU mereka secara Permanen.

Begitu juga Pemberdayaan dan Perekrutan  Kelompok Petani Binaan mereka untuk Kebun Plasma di areal Perusahaan seluas ± 20 % hingga hari ini belum ada terealisasi malah kami ketahui adanya sistim Perekrutan ala Koboy dengan membuat anak main tandingan dalam rencana merekanya, keberadaan Kelompok Tani Palsu dengan meminta Surat Surat Tanah Warga di iming imingi untuk dibuatkan Sertifikatnya.

Kami curigai ini bukan murni membantu tapi di duga sebagai Delik untuk menghapus atau mengkaburkan Pemberian Pengeluaran Lahan Kebun Plasma kepada masyarakat disini, jelas ini Pembodohan kepada masyarakat Suka Rame adanya.

Seharusnya Progran Kebun Plasma ini segera mereka Sosialisakan dan Merekrut Anggotanya melalui Rekomendasi Usulan Resmi dari Kepala Desa tapi ini tidak di lakukan Perusahaan PT. Sri Perlak.

Kami warga masyarakat Suka Rame sangat Menyoroti dan Mengecam Perilaku Kebijakan Perusahaan ini dan akan membuat aduan laporannya kembali kepada BPN dan Pemkab agar kalau ada Usulan Pengurusan Legalitas Perusahaan yang tidak Prosedur harus di Stop.

Yang pasti Pemerintahan Kabupaten Labura harus berpihak kepada Rakyatnya. tegas Agus (Ketua) serius. (YS).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini