-->






DPD LSM Tamperak Surati BPN Tentang Kewajiban PT Sri Perlak Menyiapkan Lahan Kebun Plasma Bagi Masyarakat Desa Suka Rame

mediasergap | LABURA - Sepak terjang tak kenal lelah sosok Ketua DPD LSM Tamperak Kabupaten Labuhan Batu Utara "Agus Siagian mulai banyak di lirik dari berbagai kalangan terkait Perjuangannya yang di nilai pantang menyerah untuk membela warga masyarakat Desa Suka Rame.

Sebagai Putra Daerah wajar Ia berkeinginan agar nantinya mereka bisa memperoleh hak hak Penerimaan Tanah pada Lahan Kebun Plasma yang seyogianya sejak dahulu sudah di siapkan dan dibagikan oleh Pihak Perusahaan Perkebunan Sawit PT. Sri Perlak yang mengelola Perusahaannya murni di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Labura Sumut karena ini sudah di Undangkan Pemerintah.

Kondisi keberadaan PT Sudah tercium Publik kalau saja Perusahaan ini berjalan semau gue Tanpa Legalitas Ijin yang jelas bayangkan ini terjadi selama belasan tahun bahkan tetap berdiri meski tanpa Kebun Plasma.

Saat ini ada kabar yang terdengar bahwa Perusahaan yang awalnya dari Warisan Keluarga kini mulai sedikit ricuh dan mulai berpindah tangan dan dikuasai menjadi milik Johan secara Pribadi.

Karena diributkan oleh pemberitaan informasinya Pihak Johan sedang membuat loby-loby ke Pihak  Pemkab dan mulai melakukan Pengurusan Ijin Kebunnya.

Seperti ketetapan dalam aturannya yang baku  bahwa untuk melakukan Penerbitan Ijin Perusahaan (HGU), sebagai syarat kelengkapannya Pihak Perusahaan diwajibkan juga mengeluarkan 20% dari Tanah Usulannya untuk di jadikan Kebun Plasma Binaan bagi masyarakat Desa Suka Rame.

Namun Perusahaan Terkesan Tetap Enggan Merealisasikan Hal ini.

Merasa terpanggil dan menindak lanjuti hal ini maka dalam beberapa klarifikasinya kepada Pihak Pemerintah Desa dan Kecamatan bahkan ke jenjang Pemkab serta Hasil Surat Resmi Pemberitahuan oleh DPD LSM Tamperak Labura yang dipimpin "Agus Siagian kepada Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Labuhan Batu tanggal 21 Februari 2022 tentang dugaan tidak adanya Pembangunan Kebun Masyarakat (Plasma) oleh PT. Sri Perlak sebanyak 20% maka Ketua DPD LSM Tamperak Labuhan Batu Utara ini akan terus memperjuangkan hak hak warga masyarakat Desa Kampungnya."

Memberi Keterangan Resminya, Agus Siagian di Pekan Minggu Desa Suka Rame, minggu (27/02/2022), Mohon Dukungan rekan rekan atas Perjuangan ini segala sesuatu Perjuangan butuh Pengorbanan dan Kesabaran.

Kita sudah melakukan langkah melalui Tahapan Administrasi untuk memastikan keberadaan PT. Sri Perlak yang beroperasi di kampung kami hingga ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan hasil balasan surat resminya : Bahwa Menurut Peraturan Menteri Pertanian No. 18 Tahun 2021 Tentang Fasilitas Pembangunan Kebun masyarakat sekitar yang dimaksud adalah tanggung jawab Perusahaan untuk memberi dukungan dan kemudahan Akses Pembiayaan dan Tekhnis Budidaya dalam Membangun Kebun sampai Tanaman tersebut menghasilkan.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 27 ayat (i) Peraturan Pemerintah R.I Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Hak Pengelolaan atas Tanah dan Pendaftaran Tanah dijelaskan bahwa Pemegang Hak Guna Usaha (HGU) berkewajiban untuk memfasilitasi Pembangunan Kebun masyarakat sekitar paling sedikit 20% dari Luas Tanah yang di berikan HGU nya.

Dan saat ini HGU No I/ Suka Rame a/n PT Sri Perlak masih dalam Proses Perpanjangan Hak. 

Nah menilik hal aturan yang di keluarkan Pemerintah Indonesia maka Pemberian melalui Kewajiban ini dikenakan pada saat Pemberian Hak Guna Usaha (HGU) pertama kali, apabila belum di laksanakan pada pemberian HGU yang pertama kali, maka Wajib di laksanakan pada masa Perpanjangan atau Pembaruan HGU.

Dan pihak Pemkab juga harus berpihak kepada Rakyat dan Memberi Tekanan atas Aturan Pemerintah ini kepada PT Sri Perlak agar segera Merealisasikan Kebun Plasma kepada masyarakat Desa Suka Rame. Tegas Agus Siagian.

Saat masalah keberadaan PT Sri Perlak ini di konfirmasikan kepada Sekdakab M. Suib via What's upnya beberapa waktu yang lalu mengatakan, pernah kita Surati pihak PT Sri Perlak namun saat itu tidak mereka hadiri.

akan tetapi selanjutnya pertemuan dengan Sri Perlak terlaksana yang di Wakili Asisten 2 dan mereka berupaya memperpanjang HGU nya.  (Yans).

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini