-->






Gerebek Kampung Narkoba, Enam Orang Diamankan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

mediasergap | TEBING TINGGI - Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi beserta Personil Gabungan melakukan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Desa Bah Sumbu Dusun VIII Karya Tani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang merupakan Target Operasi (TO), Minggu (20/2/2022) sekitar pukul 17.30 wib sampai dengan pukul 21.00 wib.

Petugas berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan mengamankan barang bukti 3,4 gram sabu milik dari 2 orang dari 6 orang yang berhasil diamankan Petugas.

Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi AKP M. Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada wartawan mediasergap dalam keterangannya selasa (22/2/2022) membenarkan kejadian tersebut.

Penggerebekan yang dilakukan Personil Gabungan berdasarkan Undang Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika Undang Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, Undang Undang Negara RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Surat Telegram Kapolda Sumut Nomor : STR/5/1/OPS 1.3.1/2022 tanggal 27 Januari 2022 Perihal berlakunya Ops Antik Toba 2022, Ujar Agus.

Petugas yang dilibatkan dalam Pelaksanaan Gerebek Kampung Narkoba antara lain : 12 Personil Satgas  Tindak, 5 Personil Satgas Gakkum, 3 Personil Sat Gas Deteksi, 2 Personil Sat Gas Propam, 5 Personil BNNK Tebing Tinggi, 10 Personil Sat Pol PP, 3 Personil SubDen POM, 5 Personil Sat Samapta, 4 Personil Sat Binmas,  2 Personil Sat Intelkam, 1 Personil Bhabinkamtibmas, 2 Personil Pawas dan Padal serta 1 Personil Kanit Polsek Tebing Tinggi, dengan jumlah seluruhnya 55 orang, Jelas Agus. 

Dalam pengerebekan itu, Tim Gabungan GKN berhasil mengamankan 6 (enam) orang dengan keterangan 4 (empat) orang Pengguna Narkotika Jenis Sabu dan 2 (dua) orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu.

Kemudian dilakukan Tes Urine kepada 6 (enam) orang tersebut adalah : BD (48) dan AA alias Jibeng (48) warga Dusun VIII Karya Tani Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai, AKB (38) Dusun III Pondok Seng Desa Marjanji Kecamatam Sipispis, MP (34) warga Tanjung Mariah Kecamatan Sipispis, AN (34) warga Desa Bahsumbu dan HDO (30) warga Kebun Sayur Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai, Ungkapnya.

Dan juga Petugas berhasil menemukan barang bukti dari lokasi penggerebekan berupa 2 (dua) bungkus plastik klip yang berisikan narkotika jenis shabu seberat 3,4 (tiga koma empat) gram, 1 (satu) buah alat hisap shabu atau bong, 3 (tiga) buah mancis warna biru yang dibuat jarum dan 5 (lima) buah pipet plastik yang ujungnya diruncingkan.

Selanjutnya petugas mengintrogasi para pelaku yang diamankan dan yang memiliki barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah BD dan Jibeng.

Kepada kedua orang Pemilik Narkotika Jenis Sabu tersebut dijerat dengan Pasal 114 sub 112 ancaman minimal 5 tahun maksimal 20 tahun, Tutup Agus. (Ajs)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini