-->






Grup Salim Wilayah Sumut "KPPU Dalami Dugaan Penimbunan Minyak Goreng ± 1,1 Juta Kg"

Foto: Ilustrasi Gambar Minyak Goreng

mediasergap | Jakarta - Satgas Pangan Provinsi Sumut menemukan adanya Tumpukan Minyak Goreng yang disimpan di dalam Gudang di Deli Serdang. Minyak Goreng dalam kemasan yang tidak diedarkan itu berjumlah ± 1,1 Juta kg.

"Hari ini kita melihat faktanya di dapat Stok Minyak Goreng yang siap dipasarkan sekitar ± 1,1 Juta kilogram Minyak Goreng bertumpuk di Gudang," kata Kepala Biro Perekonomian Pemprov Sumut Naslindo Sirait, Jumat (18/2/2022).

Naslindo mengatakan Petugas yang berada di Gudang mengaku tidak menyalurkan Minyak Goreng karena kebijakan yang dikeluarkan oleh atasannya. Naslindo mengatakan menyerahkan persoalan ini kepada Kepolisian.

"Saat ini masyarakat kesulitan mendapatkan Minyak Goreng sementara ada Perusahaan yang tidak menyalurkannya," tuturnya.

Bareskrim Polri kemudian turun tangan mengusut kasus itu. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pun berangkat ke Sumut untuk melakukan pendalaman.

"Besok Tim dari Dittipideksus Bareskrim akan mendalami ke Sumut," ujar Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Jumat (18/2/2022).

Sementara itu, Kasatgas Pangan Polri Irjen Helmy Santika menjelaskan Subsatgas Gakkum sedang melakukan pendalaman terkait temuan tersebut. Helmy menjelaskan semua kemungkinan akan didalami oleh Satgas Pangan Polri.

"Sedang dilakukan pendalaman oleh Subsatgas Gakkum tentang hal tersebut untuk diketahui lebih mendalam. Semua akan didalami lebih lanjut," ucap Helmy saat dihubungi terpisah.

Sorotan dari Senayan

Anggota DPR RI pun menyoroti temuan ini. Ketua Komisi VI DPR RI, Faiso Riza, meminta agar kasus ini diusut tuntas.

"Usut tuntas!" kata Faisol Riza kepada Wartawan mediasergap, Sabtu (19/2/2022).

Menurut Faisol Riza, persoalan Minyak Goreng ini cukup sederhana. Jika Minyak Goreng langka, berarti ada yang menimbun, padahal barang di mana-mana.

"Nah, ada yang menahan, ada yang mungkin mereka belanja dengan harga mahal waktu itu, lalu diminta pemerintah menjual dengan harga yang sudah ditetapkan, lebih murah dari yang mereka beli. Nah, mereka tahan, tentu saja barang menjadi langka," ujarnya.

Komisi VI DPR sedari awal heboh harga Minyak Goreng mahal sudah meminta Polisi dan Aparat lainnya mengantisipasi penimbunan. Faisol meminta rantai penjualan Minyak Goreng dipastikan tak ada penimbunan.

"Makanya sejak awal, kami minta Satgas Pangan dan Polisi mulai turun untuk memastikan bahwa tidak ada penimbunan, sehingga barang itu ada di pasaran," ucap Faisol.

"Begitupun kepada pengecer atau penjual yang langsung pada konsumen, itu harus dipastikan mereka juga tidak menahan atau menyimpan minyak goreng yang sudah ada di tangan mereka, untuk tetap dijual dengan harga yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah," imbuhnya.

Legislator Curiga Ditimbun Tak Cuma di Sumut

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Martin Manurung menduga di daerah lain juga terjadi penimbunan minyak goreng. Sebab, kelangkaan Minyak Goreng terjadi di seluruh wilayah, bahkan harga bisa dua kali lipat.

"Saya yakin bukan cuma itu saja, pasti banyak itu di daerah lain. Menurut saya, dugaan saya banyak itu, karena di seluruh daerah ya, bahkan di Pulau Jawa sendiri pun Minyak Goreng itu masih sulit ditemukan di pasar," ujar Martin kepada Wartawan mediasergap, Sabtu (19/2/2022).

"Di Nias itu saya cek sampai Rp. 28 ribu harga Minyak Goreng. Kalaupun minyak curah sudah tidak ada di sana. Saya sudah minta itu Kemendag melakukan operasi pasar, secepatnya ke sana," tegasnya.

Dalam Rapat Kerja, Komisi VI DPR, kata Martin, sudah memutuskan agar Mendag melaksanakan Permendag-nya sendiri, yakni menginstruksikan jajarannya turun ke lapangan mengecek persediaan Minyak Goreng.

"Turun ke lapangan, cek semua gudang itu. Harus begitu, seluruh Jajaran, Eselon I, Eselon II, Eselon III, turun semua ke lapangan. Gandeng itu Satgas Pangan," ucap Martin.

Kemendag Diminta Gencarkan Sidak.

Anggota Komisi VI DPR Fraksi PKS Amin AK juga geram dengan temuan ini. Dia meminta izin usaha distributor yang menimbun itu dicabut dan meminta Pemerintah lebih gencar sidak.

"Setiap pelanggaran yang dilakukan akan diganjar dengan tindakan yang tegas berupa pencabutan izin usaha. Jika ini diterapkan secara tegas, maka tidak perlu ada lagi penimbunan maupun kartel harga yang berpotensi mengganggu stabilitas harga bahan pangan," kata Amin kepada Wartawan mediasergap, Sabtu (19/2/2022).

Amin meminta Kementerian Perdagangan lebih gencar melakukan pemeriksaan di lapangan terkait stok bahan pangan. Dia mengatakan sistem kebutuhan pangan harus dipastikan berjalan hingga ke masyarakat.

"Kementerian Perdagangan harus lebih gencar dan masif melakukan sidak dan pengecekan di lapangan bekerja sama dengan Aparat Hukum dan Pemerintah Daerah. Sistem pengawasan distribusi barang kebutuhan pokok harus dijalankan sungguh-sungguh di berbagai tingkatan di seluruh Indonesia," ujarnya.

PD Minta Izin PT Dicabut

Anggota Komisi VI DPR fraksi Partai Demokrat (PD) Herman Khaeron meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menindak tegas distributor yang menimbun ± 1,1 Juta kg minyak goreng itu. Herman juga meminta izin usaha perusahaan penimbun minyak goreng itu dicabut.

"Mendag bisa menindak dengan mencabut izin kepada siapapun yang melakukan penimbunan di kala rakyat sedang membutuhkan, apalagi menyebabkan harga naik tinggi sesuai UU Perdagangan No 7 Tahun 2014," kata Herman kepada wartawan mediasergap, Sabtu (19/2/2022).

Herman menilai selain pencabutan izin usaha, kasus ini juga bisa dipidanakan dengan beberapa pasal. Herman mengusulkan agar penimbun dikenakan pasal berlapis.

"Penimbunan juga adalah tindakan pidana sebagaimana diatur dalam UU Pangan 18/2012, selain bisa dicabut izin juga dapat dipidanakan. KPPU (Komisi Pengawas Persaingan Usaha) juga dapat menindak dengan UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat," ujarnya.

"Jadi sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan dan menyebabkan kelangkaan dan harga menjadi naik dapat dipidanakan secara berlapis," lanjut Herman.

Gerindra Endus Kartel Bermain

Anggota komisi hukum DPR RI juga menanggapi kasus ini. Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra meminta kasus itu diusut tuntas.

"Ya kami minta diusut tuntas secara hukum. Siapa pun yang menimbun harus dimintai pertanggungjawaban baik secara korporasi maupun pribadinya," kata anggota Komisi III DPR Fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Sabtu (19/2/2022).

Waketum Gerindra menilai aneh jika ada kelangkaan minyak goreng karena Indonesia memiliki jutaan hektare kebun sawit. Dia meyakini ada keterlibatan kartel di balik langkanya minyak goreng.

"Aneh sekali kita punya kebun sawit jutaan hektar kok bisa terjadi kelangkaan minyak goreng. Pasti ada kartel," ujarnya.

Habiburokhman berharap temuan di Sumut menjadi awal terungkapnya kasus penimbunan minyak goreng. Habiburokhman mengatakan Komisi III DPR akan datang ke Sumut untuk mendalami kasus ini.

PKB Minta Minyak Segera Didistribusikan

Anggota Komisi III DPR Mohammad Rano Alfath juga berkomentar mengenai kasus ini. Rano menilai kasus tindak kejahatan pangan yang melanggar hukum.

"Iya menurut saya ini sudah termasuk kejahatan pangan dan sangat bisa dikenakan Pasal 107 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yaitu ancaman 5 tahun atau denda 50 miliar kepada para penimbun barang kebutuhan pokok. Apalagi dalam kondisi darurat ekonomi sekarang di tengah kasus Pandemi Covid-19 yang naik lagi," kata Rano kepada wartawan mediasergap, Sabtu (19/2/2022).

Dia kemudian meminta minyak yang ditemukan itu untuk didistribusikan segera ke masyarakat. Rano mengatakan perlunya satgas pangan mengawasi proses distribusi hingga sampai ke pengecer.

"Selanjutnya saya juga minta agar minyak yang ditimbun dalam gudang tersebut bisa segera didistribusikan ke masyarakat. Satgas pangan juga harus turun langsung melakukan pengecekan stok, distribusi, dan harga minyak goreng. Mulai dari produsen, distributor, sampai pengecer. Pokoknya harus kawal bagaimana minyak itu sampai ke masyarakat," ujarnya.  [red/rel]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini