mediasergap.com | TEBING TINGGI - Personil Polsek Padang Hulu yang di Pimpin oleh Kanit Sabhara AIPTU Junarko Gelar Ops. Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan 5-M di Wilayah Hukum Polres Tebing Tinggi. Minggu (13/2/2022) sekitar pukul 09.00 wib hingga pukul 11.00 Wib, Di Ruas Jalan Simpang BRI Lama, tepatnya Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi Sumatera Utara.
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto kepada Wartawan menjelaskan,
Kegiatan yang dilakukan oleh Personil Polsek Padang Hulu dalam rangka melaksanakan Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2021, tentang Perpanjangan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level2, Level 1.
Selain itu, Intruksi Gubsu Nomor: 188.54/20/INST/2021. Tentang Perpanjangan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019, di Sumatera Utara dan Instruksi Walikota Tebing Tinggi, Nomor: 188.45/4931 Tahun 2021, Tentang Perpanjangan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Dalam Rangka Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Kota Tebing Tinggi, jelas Agus.
Dalam Operasi Yustisi Penegakan Protokol Kesehatan Personil yang dilibatkan yaitu 5 Personil dari Polri dan 3 Personil dari Dishub.
Yang menjadi sasaran Operasi Yustisi adalah Masyarakat Pengendara Roda 2, Roda 3, maupun Roda 4 yang melintas di Jalan Ahmad Yani Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Tebing Tinggi Kota Tebing Tinggi.
"Dari Hasil Operasi Yustisi dilapangan Petugas menemukan 2 Orang Masyarakat yang kedapatan tidak menggunakan Masker, selanjutnya oleh Petugas dilakukan tindakkan secara Tegas dan Humanis dengan cara Mengucapkan PANCASILA," tutup Agus. (Ajs)
No comments:
Post a Comment