-->






Bank BTN Cabang Perwakilan Balige Dan PT. Ondolife "Pengembang/Developer Indikasi Dugaan Melakukan Penggelapan Dana Bantuan Subsidi Perumahan Dari Pemerintah Pusat"

Foto: Brosur Perumahan OLR T-3

mediasergap-TOBA | Bank BTN Cabang Perwakilan Balige dan PT. Ondolife selaku Pengembang (Developer) adanya dugaan Indikasi Penggelapan Dana Bantuan Subsidi Perumahan Dari Pemerintah Jokowi. Hal ini Terungkap setelah Para Konsumen Perumahan Ondolife yang berlokasi di Kecamatan Laguboti mengkomfirmasi kepihak Bank BTN Cabang Perwakilan Balige, Rabu (02/03/2022).

Pemilik Rekening dan sekaligus Konsumen Perumahan Ondolife menerima Transfer Dana Subsidi dari Pemerintah melalui Bank BTN Cabang Perwakilan Balige, namun berselang beberapa menit Dana itu menghilang kembali dari Rekening mereka atau ditarik kembali dari Rekening mereka oleh Pihak Bank BTN Cabang Perwakilan Balige tanpa adanya konfirmasi atau pemberitahuan apapun kepada Pemilik Rekening.

Dari hasil Konfirmasi kepihak Bank BTN Cabang Perwakilan Balige hal itu mereka lakukan sudah sesuai Prosedur Perbankan dan Dana itu ditarik kembali untuk Pembayaran DP Perumahan tersebut. Namun hasil konfirmasi kepada Para Konsumen Perumahan bahwa mereka sudah jauh jauh hari sudah melunasi DP Perumahan tersebut dan tak mungkin kami menempati Perumahan itu tanpa melunasi DP nya.

Sementara pengakuan Pihak Bank Dana Bantuan Subsidi itu setelah ditarik Pihak Bank BTN Cabang Perwakilan Balige langsung ditransfer ke Pihak Perusahaan Deplover atau Pengembang. 

Selain indikasi Penggelapan Dana Subsidi Perumahan itu, Konsumen Perumahan juga merasa secara telak ditipu oleh pengembang dalam hal Sertifikat Kepemilikan.

Dalam Brosur Perumahan tertulis secara jelas jika Konsumen setelah selesai Melunasi Kredit Perumahan, maka akan diberikan Serifikat Hak Milik (SHM) namun nyatanya sesuai pengakuan J.P seorang Pemilik Rumah yang sudah melunasi unit rumah yang dimilikinya saat ini belum juga mendapatkan Sertifikatnya walau sudah hampir 1 tahun dia Lunasi. Hal yang paling membuat Konsumen kecewa adalah Bukannya Sertifikat Hak Milik (SHM) yang akan mereka dapat tapi hanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) saja. Kalau hanya SHGB akhirnya yang kami peroleh dan bukan SHM jelas kami tidak mau membeli Perumahan ini ujar salah seorang Konsumen yang sudah terlanjur membeli Perumahan tersebut, ini namanya Penipuan ujarnya kesal. Pokoknya kami hanya mau SHM bukan SHGB, ujarnya kesal.  [red/rel]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini