-->






BPN Rantau Prapat, "Akibat Syarat Belum Lengkap PT Sri Perlak Belasan Tahun Beroperasi Tak Berijin"

mediasergap | LABURA - Keberadaan Perusahaan Perkebunan Kelapa Sawit yang memiliki lokasi lahannya murni di Desa Suka Rame Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labura Sumut keberadaannya makin menjadi sorotan warga masyarakat Desa tersebut akibat sarat Pola Kemitraan dan Kebun Plasma Binaan PT Sri Perlak yang di harapkan masyarakat setempat masih mengambang.

Bahkan mulai terendus kalau saja sarat- sarat Plasma tersebut informasinya akan di kaburkan pihak Perusahaan.

Hal ini diprediksi atas pernyataan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Labuhan Batu, Drs. More Naibaho.,M.Si tentang sudah adanya kelompok kelompok binaan tersebut menurutnya sudah direkomendasikan oleh pihak Pemkab melalui Bupati Labura.

Sementara Pemerintahan Desa dan Kecamatan hingga saat ini belum mengetahui keberadaan usulan kelompok Plasma yang di kantongi pihak BPN tersebut.

Menerangkan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Labuhan Batu Rantau Prapat, Drs. More Naibahom.,M.Si via HP seluler Jumat (12/03/2022)," memang benar bahwa Perusahaan Sri Perlak ini sudah mengajukan perpanjangan HGU nya sejak beberapa tahun lalu ke BPN Pusat namun Hak Guna Usahanya belum bisa diterbitkan karena syarat syarat mereka tidak lengkap kalau waktu mati ijinnya saya lupa sekitar Tahun 2008 mungkin.

Tapi saat ini Pihak Perusahaan lagi mempersiapkan syarat syaratnya lagi dan kelompok binaan mereka sudah ada yang merekomendasinya Bupati, Mungkin mereka lagi menginventarisasi kelompok tersebut.

Ketika ditanya siapa Direktur atau Pemilik CV PT Sri Perlak, Kepala BPN mengatakan saya tak ingat siapa Pemiliknya sebab usulannya ke BPN Pusat. Coba tanyakan ke Perusahaan tentang data akta Pendirian mereka, jelas Kepala BPN Rantau Prapat.

Ketika keberadaan Kelompok Kemitraan maupun Binaan kebun Plasma PT Sri Perlak yang katanya sudah di Rekomendasikan Pemkab Labura kepada Sekda H.M Suib.,S.Pd Via WA nya membalas, coba tanya ke Asisten II atau ke Kominfo. terang Sekda.

Saat arahan Sekdakab ini diberitahukan kepada Kadis KIP Kominfo ini di sampaikan kepada Drs. Sugeng Via What's app nya untuk menerangkan tentang kebenaran adanya Kelompok Binaan Kemitraan /Kebun Plasma PT Sri Perlak yang di Rekomendasi Pemkab, sayang belum berbalas.

Menyampaikan Kekecewaan dan Keluhan warga masyarakat tetangga Kebun Desa Suka Rame melalui Ketua LSM Tamperak Sosok.

Pejuang yang Gigih dan Pemerhati Petani dan Pekebun Suka Rame Agus Siagian memberi keterangan kepada mediasergap dan beberapa wartawan di Aek Kanopan Senin (14/03/2022), Keberadaan PT Sri Perlak yang beroperasi selama belasan tahun ini tetap menjadi sorotan tajam berbagai elemen disini ditambah lagi tentang adanya informasi komentar Petinggi pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Rantau Prapat tentang Legalitas HGU PT Sri Perlak ini sangatlah janggal dan jauh berbeda dengan temuan dan kondisi di lapangan.

Bahkan sudah menyinggung terhadap Surat Edaran Menteri Agraria dimana syarat utama untuk Pembaharuan/ Perpanjangan HGU tentang Kelompok Binaan atau Pembangunan Kebun Plasma masyarakat seluas 20%.

Yang paling kita herankan kenapa BPN Labuhan Batu tidak mengetahui kapan persisnya HGU PT Sri Perlak mati hanya sebatas memperkirakan waktu saja sekitar tahun 2008 dan dua tahun sebelum berakhir HGU mereka sudah ajukan.

Yang menjadi pertanyaan besar bagi kami adalah sejak Tahun 2008 Kelompok Binaan Perusahaan ini belumlah ada.

Sehingga kami menduga dan ada rasa sangka tentang adanya kesepakatan Pejabat untuk mengaburkan hak-hak masyarakat dalam Plasma ini.

Ditambah lagi Dugaan Besarnya Kerugian Keuangan Negara yang terjadi pada keberadaan Perusahaan ini.

Dipastikan dalam waktu dekat ini kami akan menyurati Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK-RI) untuk menyelidiki Kerugian Negara serta Para Pejabat Berwenang yang terlibat di dalamnya yang membantu Perusahaan ini berjalan tanpa ijin dan bersubhat melakukan Pengurusan Ijin yang sengaja melanggar Prosedur.

Selanjutnya akan meminta melalui surat kepada Bapak Presiden RI untuk tidak lagi memperpanjang HGU PT Sri Perlak yang tidak memberi azas manfaat kepada sebahagian besar warga masyarakat Desa Suka Rame selama keberadaannya. Pungkas Ketua Agus Tegas dan serius.  (Yans)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini