🗓️ Rabu, 23 Maret 2022
mediasergap | KOTA BINJAI - Kapolres Binjai AKBP Ferio Sano Ginting.,S.I.K,MH, Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba yang dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 22 Maret 2022, pukul 15.00 wib yang bertempat di halaman Parkir Polres Binjai.
Dalam Kegiatan Paparkan Penangkapan Kasus Narkoba ini langsung di Pimpin Kapolres Binjai di dampingi Kasat Narkoba Pòlres Binjai, Kasi Humas Polres Binjai, Para Pers Sat Narkoba Polres Binjai serta Para Wartawan Media Cetak /Online Kota Binjai.
Berdasarkan informasi yang diperoleh oleh Personil Sat Narkoba Polres Binjai dari warga bahwa warnet (Smart Net) yang berada di jalan Jenderal Gatot Subroto Kelurahan Bandar Senembah Kecamatan Binjai Barat sering terjadi Transaksi Peredaran Gelap Narkoba.
Menyikapi Informasi dan Keluhan masyarakat tersebut, Kapolres Binjai AKBP Ferio Ginting.,S.I.K,MH, segera memerintahkan Kasat Narkoba AKP Firman Imanuel Perangin-angin.,SH,MH, untuk segera melakukan Penyelidikan.
Dari hasil Penyelidikan tersebut tepatnya pada hari Sabtu tanggal 19 Maret 2022, sekira pukul 18.00 wib. Personil Sat Narkoba Polres Binjai melakukan Penangkapan terhadap Tersangka RN (Ridho Nasution) 17 tahun, Jalan Bantara 2 Kelurahan Berngam Kecamatan Binjai Kota dan dari padanya disita Barang Bukti berupa 1 (satu) Buah Kotak Rokok Surya yang berisikan 2 (dua) Paket Sabu-Sabu Seberat Bruto ± 0.95 gr dan 1 (satu) Buah Pipet Sekop. Selanjutnya Personil membawa dan mengamankan Tersangka RN ke Polres Binjai untuk dilakukan Pemeriksaan.
Dari hasil Pemeriksaan terhadap RN, ianya menjelaskan bahwa Kotak Rokok Surya yang berisi Sabu-Sabu tersebut dia peroleh dari ET (Edwin Trianto), 19 tahun, Jalan Tanjung Periuk Kelurahan Rambung Dalam Kecamatan Binjai Selatan.
Kemudian Personil melakukan Penyelidikan terhadap ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pukul 17.00 wib. di Jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam, selanjutnya Personil membawa ET ke Polres Binjai untuk dilakukan Pemeriksaan.
Dari hasil Pemeriksaan terhadap ET, ianya mengakui bahwa Barang Bukti Sabu-Sabu yang disita dari RN adalah benar miliknya dan akan dipakai bersama.
Setelah Selesai Kapolres Binjai memaparkan, para awak media memberikan beberapa pertayaan :
- Mengapa pada saat Penangkapan terhadap RN saudara ET tidak ikut ditangkap ?
- Apakah kedua tersangka saling kenal ?
- Bahwa tersangka RN masih dibawah umur, apakah terhadap tersangka akan dilakukan asisment ?
Kapolres Binjai Menjawab dan Mengatakan :
- Bahwa Personil Fokus kepada RN, karena info yang mereka dapat baik Pelaku maupun Tempatnya adalah RN, namun dalam Pengakuannya Tersangka RN mendapatkan Barang Bukti dari ET, sehingga Personil kembali mengejar ET dan berhasil menangkap ET pada hari Senin tgl. 21 Maret 2022, pukul 17.00 wib, di Jalan Diponegoro Kelurahan Rambung Dalam.
- Kedua Tersangka saling kenal.
- Kami akan melakukan assisment terhadap RN, namun kita harus menunggu hasil dari pada assisment tersebut.
FAKTA HUKUM:
- Bahwa RN mengakui dia pernah di Rehabilitasi
- RN mengakui bahwa sampai dengan saat ini ia masih Mengkonsumsi Narkoba jenis Sabu, Extasi dan Ganja.
- RN mengakui bahwa dia memperoleh Sabu tersebut dari ET, dan untuk dipergunakan bersama, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET yang mengusahakan Sabunya.
- Hasil Test Urine dari RN Positif (+).
- ET mengakui bahwa Barang Bukti Sabu tersebut adalah miliknya.
- ET mengakui pernah bersama-sama menggunakan Narkoba dengan RN, dimana RN menyediakan tempat sedangkan ET mengusahakan Sabunya.
- ET mengakui bahwa Barang Bukti Sabu yang di dapat dari RN adalah miliknya yang akan dipakai bersama nantinya.
- Hasil Test Urine ET Positif (+).
Atas kesalahannya kedua tersangka akan dijerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Maksimal 12 Tahun Penjara dan Minimal 4 Tahun Penjara. (Roni)
No comments:
Post a Comment