🗓️ Selasa, 22 Maret 2022
mediasergap | Labura - Dua Pria yang sangat meresahkan masyarakat akibat aksinya dalam melakukan Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) di Wilayah Hukum Polres Labuhan Batu akhirnya diringkus Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Labuhanbatu .
Kedua orang Pria tersebut berinisial RM, (27 tahun) dan WH, (25 tahun) warga Kelurahan Padang Matinggi dan Kelurahab Aek Paing Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Kamis (17/03/2022).
Salah seorang Pelaku inisial WH, 25 tahun terlebih dahulu diamankan karena Kasus Pembunuhan yang terjadi di Silangkitang Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Pelaku diduga terlibat dalam Tindak Pidana Pencurian Sepeda Motor berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/432/II/2022/SPKT/RES - LABUHANBATU/POLDA SUMUT.
Berdasarkan Laporan Polisi itulah Tim Satreskrim Polres Labuhanbatu melakukan Penangkapan terhadap Pelaku dengan terlebih dahulu telah dilakukan Penyelidikan secara mendalam.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Anhar Arlia Rangkuti melalui Kanit I Satreskrim Polres Labuhanbatu IPDA Sarwedi Manurung yang di damping Kasi Humas KOMPOL Murniati mengatakan Pelaku diduga melakukan Pencurian Sepeda Motor terhadap korban Roberto Nababan, 25 tahun yang beralamat di Kelurahan Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu pada hari Sabtu, 19 Februari 2022.
“Dimana dari tangan Tersangka berhasil diamankan barang bukti berupa 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Hitam tanpa Plat, 1 (satu) buah Flash Disk dan 2 (dua) Buah fotocopy BPKB,” Terang IPDA Sarwedi.
Saat ini Tersangka dan Barang Bukti sudah diamankan di Polres Labuhanbatu guna Pemeriksaan lebih lanjut terus dilakukan Pengembangan atas kasus ini.
Tersangka Terancam dikenakan pasal 363 ayat ke (1) ke -3 dan ke-4 dari KUHPidana dengan Ancaman Hukuman diatas 5 (lima) Tahun Penjara. (YANS)
No comments:
Post a Comment