-->






Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 Kabupaten Samosir Ditahan Jaksa

 

mediasergap | SAMOSIR SUMUT - Tim Jaksa Penuntut Umum Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Menahan Empat Terdakwa Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di Kabupaten Samosir, Sabtu (19/03/2022).

Kasi Penkum Kejati Sumut Yos A. Tarigan mengatakan Empat Terdakwa Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Belanja tidak terduga Penanggulangan Bencana Non Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat 2020 di Samosir, yaitu SES (Selaku Rekanan) MT dan SS (Selaku PPK Kegiatan) serta JS (Sekda Samosir).

Tiga Terdakwa SES, MT dan SS ditahan lebih awal pada sore hari, kemudian JS selaku Sekda Samosir ditahan malam, kata Yos A. Tarigan.

Keempat Terdakwa, lanjut Mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Tanjung Gusta Medan. Namun demikian kata Yos A.  Tarigan dalam waktu dekat berkas dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan untuk segera disidangkan.  [red/rel]


Baca juga Berita Selengkapnyahttps://www.mediasergap.com

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini