-->






Kajian Singkat Pasar Lelo Berdasarkan Perda Kabupaten Sergai No 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, "Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan"


mediasergap | SERGAI SUMUT (Kamis, 17/03/2022)

Kajian Singkat Pasar Lelo Berdasarkan Perda Kabupaten Sergai Nomor 7 Tahun 2018 Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, "Pusat Perbelanjaan Dan Toko Swalayan."


1. Apakah yang dimaksud dengan Pasar Rakyat ?

Di dalam Perda Nomor 8 Tahun 2018 pada pasal 1 ayat 14 disebutkan bahwa Pasar Rakyat adalah Pasar yang dibangun dan dikelola oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, Swasta, dan Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah, termasuk kerjasama dengan Swasta, dengan tempat usaha berupa Toko, Kios, Los dan Tenda, yang dimilki/dikelola oleh Pedagang Kecil, Menengah, Swadaya Masyarakat atau Koperasi dengan Usaha Skala Kecil, dan dengan Proses Jual Beli Barang Dagangan melalui tawar menawar.

Analisis :

Pasar Lelo termasuk dalam Kategori Pasar Rakyat yang dimaksudkan dalam Perda No 7 Tahun 2018 ini, karena unsur dikelola oleh Swasta termasuk di dalamnya, juga terdapat proses jual beli barang dagangan melalui tawar menawar.

2. Pasar Lelo termasuk dalam Kategori Pasar Rakyat seperti apa ?

Dalam Pasal 20 ayat (1) Perda No 7 Tahun 2018 tersebut disebutkan bahwa Pasar Rakyat diklasifikasikan ke dalam 4 Tipe yaitu :

  1. Pasar Rakyat tipe A,
  2. Pasar Rakyat tipe B,
  3. Pasar Rakyat tipe C,
  4. Pasar Rakyat tipe D.

Pada ayat berikutnya, ayat (5) disebutkan bahwa Pasar Rakyat tipe D yaitu Pasar Rakyat dengan Operasional Pasar paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu, jumlah Kapasitas Pedagang paling sedikit ± 100 (seratus) orang dan atau luas lahan paling sedikit ± 2.000 m² (meter persegi).

Analisis :

Pasar Lelo ternyata masuk dalam Kategori Pasar Rakyat dengan tipe D yaitu Pasar Rakyat yang beroperasi 1 (satu) minggu sekali pada setiap hari Minggu. Jumlah Pedagang Pasar Lelo juga ada lebih dari ± 100 Pedagang di awal sebelum terjadi proses relokasi. Demikian juga dengan luas lahan Pasar Lelo di awal lebih dari ± 2.000 m² (5 rante), bahkan hampir mendekati ½ Ha. 

Saat ini sebagian besar Pedagang Pasar Lelo tersebut sudah Pindah ke Pasar Relokasi yang baru di areal sebelah Pasar Rakyat Sei Rampah mencapai ± 180-an Pedagang lebih, dan hanya tinggal tak lebih dari 20 Pedagang saja yang tidak atau belum mau Pindah ke Pasar Relokasi.

3. Unsur-Unsur apa saja yang harus dipenuhi atau dimiliki sebuah Pasar Rakyat ?

Di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada Pasal 22, bahwa Pasar Rakyat harus dilengkapi dengan Sarana Penunjang paling sedikit berupa Kantor Pengelola, Toilet, Pos Ukur Ulang, Pos Keamanan, Ruang Menyusui, Ruang Peribadatan, Sarana Pemadam Kebakaran, tempat Parkir dan tempat Penampungan Sampah sementara.

Analisis :

Pasar Lelo tidak dilengkapi dengan paling sedikit Sarana Penunjang Pasar Rakyat tersebut di atas. Jika pun ada Sarana Penunjang paling hanya Memenuhi Unsur Kelengkapan Toilet saja, sedangkan Unsur Kelengkapan Pasar Rakyat harus ditopang dengan sedikitnya 9 (sembilan) Sarana Penunjang. Dalam hal ini, jelas sekali Pasar Lelo melanggar Perda No 7 Tahun 2018

4. Izin apa yang harus/wajib dimiliki oleh Pasar Rakyat ?

Sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 pada Pasal 29 disebutkan bahwa Pelaku Usaha yang melakukan Usaha Perdagangan di Bidang Pasar Rakyat WAJIB Memiliki IUP2T untuk Pasar Rakyat. IUP2T adalah Izin Usaha Pengelolaan Pasar Tradisional untuk Pasar Rakyat. Jadi Izin Usaha Pasar Rakyat itu adalah IUP2T. Setiap Pelaku Usaha Pasar Rakyat Wajib Memiliki Izin yang disebut dengan IUP2T.

Analisis :

Pasar Lelo Selama Ini /Selama Beroperasi Melakukan Kegiatan Perdagangan dengan Transaksi Jual Beli tidak Mengantongi /tidak Memilki Izin Pasar Rakyat (IUP2T). Bahasa di dalam Perda No 7 Tahun 2018 pada Pasal 29 tersebut, IUP2T adalah Wajib dimilki oleh Pelaku Usaha di Bidang Pasar Rakyat. Artinya jika tidak memilki izin IUP2T berarti Pasar tersebut adalah Pasar Ilegal dan tidak boleh beroperasi. Berarti jika Pasar Lelo Ilegal dan tak boleh Beroperasi berarti Pasar Lelo tersebut melanggar Perda No 7 Tahun 2018 dan harus dilakukan Penertiban atau Penutupan Pasar. Penertiban atau Penutupan Pasar pada Pemerintah Kabupaten Sergai dilakukan oleh Penegak Perda yaitu Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP). 

Hal yang dilakukan oleh Satpol PP Kabupaten Sergai dalam Menertibkan dan Menutup Pasar Lelo tersebut merupakan tindakan yang sudah tepat dan sesuai dengan Peraturan Daerah yang ada. Pelaksanaan Penertiban juga tidak dilakukan secara ujug-ujug, akan tetapi sudah melalui Himbauan dan Mediasi Berulang Kali namun Pedagang di Pasar Lelo masih ada yang tidak mau ditutup dan pindah ke Pasar Relokasi di Pasar Rakyat Sei Rampah. Sebagian besar sudah mau pindah akan tetapi sebagian kecil lagi yang tidak mau direlokasi ini melakukan Perlawanan kepada Petugas Satpol PP. Yang melakukan Perlawanan dan tidak mau Pindah /direlokasi inilah ditertibkan barang-barang dagangannya dan ditertibkan lapak berdagangnya agar tidak bisa Melakukan Perdagangan /Transaksi jual beli lagi di Pasar Lelo dan Pindah ke Pasar Relokasi yang sudah dipersiapkan oleh Pemerintah  di Pasar Rakyat Sei Rampah. 

Sebenarnya secara ketentuan, tidak ada kewajiban atau keharusan dari Pemkab untuk menyediakan lapak /atau tempat berdagang bagi Pedagang Pasar Lelo pasca ditertibkan /ditutup, karena Pasar Lelo itu Pasar Ilegal tak Mengantongi Izin Operasional Pasar Rakyat. Namun dengan kebesaran dan kebaikan hati Pemkab Sergai, dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati menyiapkan tempat yang layak bagi mereka untuk berdagang kembali dengan solusi direlokasi /dipindahkan ke lapak yang baru dan lebih layak serta Memenuhi Fasilitas sebagaimana Pasar Rakyat sesuai dengan Perda No 7 Tahun 2018 yaitu di area Pasar Rakyat Sei Rampah dengan tidak dipungut biaya apapun atau gratis. Konsep Relokasi inilah yang menjadi solusi dari Pemkab Sergai kepada Pedagang Pasar Lelo tersebut.

Kesimpulan

1. Pekan Lelo yang didalihkan beberapa orang adalah Pekanan dengan Operasional Perdagangan bertransaksi jual beli hanya di hari Minggu saja bukan Pasar ternyata dalam Perda Kabupaten Sergai No 7 Tahun 2018 adalah Kategori Pasar Rakyat dengan tipe D.

2. Keberadaan Pekan Lelo jelas melanggar Perda Kabupaten Sergai No 7 Tahun 2018 karena : 

  • Tidak memenuhi unsur-unsur Penunjang Pasar Rakyat yang harus dilengkapi. Setidaknya harus ada 9 (sembilan) Sarana Penunjang yang harus dilengkapi dan itu tidak dimiliki Pekan Lelo.
  • Tidak memiliki Izin Operasional yang wajib ada untuk Pasar Rakyat yaitu IUP2T berarti Pekan Lelo adalah Pasar Rakyat Ilegal.  [Pw/Rel]

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini