-->






Kejari Labuhan Batu Tahan Tersangka Dugaan Tipikor Pengadaan Tabung Gas Elpiji BUMDes

     ✍️Editor: Admin  |  🗓️Selasa, 29 Maret 2022

mediasergap | Labura Sumut

Penyidik pada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu telah melakukan Penahanan terhadap dua orang tersangka Mantan Kepala Desa (TH) dan Sub Player (RR) atas Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Pengadaan barang yakni Tabung Gas jenis Elpiji 3 Kg Bersubsidi yang dikelola Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) S-3 Kecamatan Bilah Hulu Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2019.

Pada hari ini Selasa (29 Maret 2022), Pihak Kajari Labuhan Batu melalui Kasi Intelijen Firman Hermawan Simorangkir.,SH,MH menerangkan bahwa Tersangka (TH) dan (RR) ini disangkakan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, terkait Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana dan Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

Tersangka (TH) dan (RR) telah melakukan Penyalahgunaan Wewenang dengan mengambil uang dari APBDes Desa S3 Aek Nabara senilai ± Rp.437.276.000,- yang mana uang tersebut Peruntukan awalnya sebagai Modal untuk Unit Usaha Penjualan Tabung LPG 3 Kg dari APBDes TA. 2019, namun Penggunaan APBDes Desa S3 Aek Nabara tersebut tidak digunakan sebagai mestinya dalam Pembuatan Pangkalan LPG dan Penyetokan Tabung Gas LPG 3 KG.

Berdasarkan Laporan Perhitungan Kerugian Negara yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Labuhan Batu yang tertuang didalam Surat Nomor: 700 / 646 / Itkab.III/ 2021 Tanggal 13 Juli 2021 terdapat Kerugian Negara didalam Pengelolaan Penyertaan Modal kepada BUMDes Matra Jaya Abadi sebesar ± Rp.327.975.000,- (Tiga Ratus Dua Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah)," Jelasnya.

Kasi Intelijen juga menambahkan “Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Labuhan Batu Nomor: PRINT-01/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022 dan PRINT-02/L.2.18/F.2/03/2022 tanggal 29 Maret 2022, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan Penahanan selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 29 Maret 2022 s/d 17 April 2022 di Lapas Kelas II A Rantauprapat.”

Dengan memperhatikan Protokol Kesehatan tentang Pencegahan Penularan Covid-19, tersangka (TH) dan (RR) dilakukan Tes Kesehatan dan Rapid Test dengan hasil “non-reaktif.”

Kegiatan Proses Penahanan juga memperhatikan jarak, menggunakan masker serta selalu mencuci tangan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudah kegiatan.

  (🎥Reporter: Yans)

No comments:

Post a Comment

Berita Terkini